KEDIRI, azmedia.co.id – Menyambut hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan khusus bagi pegawai laki-laki. Mereka diwajibkan mengantar anak ke sekolah pada Senin, 14 Juli 2025, mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atas.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.11.1/117/418.50/22/025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Dispensasi bagi Pegawai yang Terlambat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin, menjelaskan pihaknya memberikan dispensasi keterlambatan bagi pegawai laki-laki yang harus mengantar anak ke sekolah.
“Bahkan kita fasilitasi dengan pemberian dispensasi kepada pegawai laki-laki,” ujar Solikin saat dihubungi, Minggu (13/7/2025).
Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan Anak
Menurut Solikin, kebijakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Kehadiran figur ayah di hari pertama sekolah diyakini memberi dampak positif, mulai dari peningkatan kepercayaan diri hingga kesiapan anak dalam memasuki dunia pendidikan.
“Peran ayah penting untuk memperkuat ikatan emosional dan sosial yang positif bagi anak,” jelasnya.
Bagian dari Gerakan Nasional
Kebijakan ini juga sejalan dengan gerakan nasional “Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah” yang bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga ke-32 dan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Tak hanya ASN, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) juga dijadwalkan memberi teladan dengan mengantar putranya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.