Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kasus pasangan bukan suami istri yang tinggal satu atap di Kabupaten Tulungagung masih ditemui selama tahun 2023.
Diketahui ada sebanyak 112 rumah kos yang telah dilakukan razia oleh Satpol PP di wilayah perkotaan sepanjang tahun 2023 lalu.
Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, setidaknya sebanyak delapan kali ia melakukan penertiban rumah kos selama tahun 2023 lalu.
Diketahui penertiban rumah kos ini menyasar pasangan bukan suami istri yang tinggal satu atap.
Kasus pasangan suami istri yang tinggal satu atap di rumah kos ini kerap membuat resah masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu hal ini membuat warga melaporkan kasus ini ke Satpol PP Tulungagung untuk melakukan penertiban penindakan rumah kos tersebut.
“Total ada delapan kali penindakan dengan sasaran sebanyak 112 rumah kos yang ada di Kecamatan Tulungagung,” jelasnya Rabu (24/1/2024).
Diketahui sebanyak 112 rumah kos telah dilakukan penertiban selama tahun 2023 lalu.
Dari ratusan rumah kos, ada 36 titik rumah kos didapati pelanggaran dari pasangan bukan suami istri yang tinggal satu atap.
Kemudian para pelanggar tersebut, digiring ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk dilakukan pembinaan.
Tak hanya itu, para pelanggar juga didata dan dimintai surat keterangan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Diketahui pihak keluarga juga didatangkan ke Kantor Satpol PP untuk menjemput para pelanggar.
Kalau tidak ada orang tuanya yang bisa menjemput, boleh diwakilkan dengan saudaranya yang lain seperti kakak atau paman,” ucapnya.
Berdasarkan data, para pelanggar mayoritas berusia dewasa dan bukan berstatus pelajar.
Pelanggar juga berstatus lajang dan belum pernah berkeluarga sebelumnya. Dimana mereka mengaku jikalau dalam status berpacaran.
Kemudian untuk rumah kos tersebut kebanyakan sudah mengantongi berizin.
Namun izin ini masih belum diperbarui sehingga pihaknya meminta pemilik kos untuk memperbarui izin dari rumah kos ini.
Menurutnya, selama melakukan razia, pihaknya tidak mendapati adanya penyalaggunaan dengan sewa kos jam-jaman.
Kebanyakan sudah berizin, kalau belum punya izin, kami arahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memproses izinnya,” pungkasnya.