Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023. Perpanjangan itu menyangkut perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Rieke mengungkapkan, ada pertemuan perangkat desa di Istana Negara untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan kades beberapa pekan lalu.
Namun, belakangan muncul dukungan dari 8 organisasi desa yang bergabung dalam Desa Bersatu untuk Indonesia Maju memberikan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendapatkan informasi akan dikejar November ini harus selesai revisi UU Desa,” kata Rieke
Rieke menduga ada indikasi malapraktik pembahasan aturan bila revisi UU Desa dipaksakan secepat mungkin bulan ini. Sebab, proses pembahasan suatu UU butuh mekanisme seperti meminta masukan dan pendalaman dari ahli hingga masyarakat.
“Enggak bisa sesingkat itu, butuh pendalaman, butuh masukan sebagainya. Jangan karena beberapa UU sebelumnya bisa cepat gitu ya, kalau enggak cepat bisa disundul di MK kepala desa jangan minta ke MK ya,” ujar Rieke.
Lebih lanjut, Rieke sebenarnya mendukung UU Desa direvisi. Akan tetapi, dia ingin revisi tidak hanya terbatas pada masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.