Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Penerapan pajak hiburan 40-75% terus menuai protes dari kalangan pengusaha. Pasalnya, penetapan pajak hiburan sebesar ini bisa mengancam kelangsungan usaha mereka.
Terbaru, pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
“Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal,” ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).
Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbandingan Pajak Hiburan Negara di ASEAN
Jika membuka data, dan membandingkan pajak hiburan di Indonesia dan beberapa negara ASEAN. Memang pajak hiburan di Indonesia paling horor karena jauh paling tinggi.
Lantas bagaimana negara lain? berikut daftarnya:
- Indonesia : Pajak Hiburan 40-75%
- Filipina : Pajak Hiburan 18%
- Singapura : Pajak Hiburan 9%
- Malaysia : Pajak Hiburan 6%
- Thailand : Pajak Hiburan 5%