Tulungagung, azmedia.co.id – Maraknya pemberitaan mengenai oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan di berbagai daerah telah menyita perhatian publik. Menanggapi fenomena tersebut, Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis di wilayah Tulungagung.
Catur Santoso, Ketua AJT, pada Senin (9/6/2025) mengungkapkan, “Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait anggota kami yang melakukan pelanggaran. Kami sangat profesional dalam menangani setiap indikasi pelanggaran profesi yang melibatkan anggota AJT. Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas dan tidak akan mentolerir anggota yang melanggar aturan.”
AJT secara konsisten menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pelaksanaan tugas jurnalistik anggotanya. Salah satu poin penting yang selalu ditekankan adalah Pasal 3 KEJ, yang mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi secara berimbang dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi landasan utama bagi setiap wartawan. Kami juga secara tegas melarang anggota kami untuk terlibat dalam tindakan pemerasan atau menerima suap, sesuai dengan amanat Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tambah Catur.
Lebih lanjut, Catur Santoso juga mengingatkan masyarakat umum dan berbagai pihak terkait mengenai pentingnya memahami legalitas perusahaan pers. Menurutnya, sebuah perusahaan pers dianggap legal jika mengacu pada Pasal 1 Angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia. Selain itu, Pasal 12 UU Pers juga mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya.
“Selama sebuah perusahaan pers memenuhi kriteria Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12 UU Pers, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan legal dan tidak memiliki masalah secara hukum. Ini sejalan dengan tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (g), yaitu melakukan pendataan terhadap setiap perusahaan pers, serta bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (C),” jelas Catur.
Dengan penegasan ini, AJT menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kredibilitas jurnalis di Tulungagung, sekaligus memberikan edukasi kepada publik mengenai standar dan regulasi yang berlaku dalam dunia pers.












