TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Salah seorang narapidana terorisme (Napiter) berinisial WD warga Kecamatan Palangga Kecamatan Gowa Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya bisa hirup udara segar pada Selasa (19/3/2024).
Pasalnya, WD dinyatakan bebas setelah mendapat remisi susulan hari raya idul fitri dan hari kemerdekaan 2023.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, WD merupakan seorang napiter jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat dan akhirnya dipindah ke Lapas Tulungagung.

Berdasarkan vonis yang diterima WD, harus menjalami hukuman penjara selama 4 tahun dan baru bisa bebas murni pada Sabtu (2/4/2024) mendatang.
Hanya saja, pada Kamis (29/2/2024) kemarin, WD akhirnya mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WD ini merupakan napiter jaringan JAD yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” kata Rizal Abdi Fanani, Rabu (20/3/2024).
Dikarenakan WD mau mengucap ikrar NKRI, ungkap Rizal, pihaknya kemudian mengurus persyaratan agar WD bisa terdaftar untuk mendapat remisi susulan hari raya dan hari kemerdekaan 2023.
Usulan remisi itu akhirnya disetujui hingga WD akhirnya bisa bebas beberapa minggu lebih awal dari masa hukumannya.
Kemudian, WD secara resmi dilepas oleh petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (19/3/2024) dan dipersilahkan untuk pulang ke kampung halamannya.
Rizal menyebut, sebenarnya usulan pengajuan remisi terhadap napiter WD dilakukan sebelum hari raya idul fitri 2023 kemarin yang saat itu sedang ada remisi hari raya.
Hanya saja, saat itu WD masih belum berikrar mengakui NKRI, sehingga remisi WD ditunda sampai dengan yang bersangkutan berikrar mengakui NKRI.
Pada saat berikrar kemarin, proses ikrar itu turut disaksikan oleh berbagai pihak seperti Densus 88 Anti Teror, Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) hingga Kemenkum HAM.
“Melalui remisi tersebut, WD sebenarnya menerima potongan masa hukuman selama 3 bulan, makanya kemarin akhirnya WD resmi dibebaskan,” ujarnya.
Setelah WD sudah mengucap ikrar NKRI, dia kemudian bisa membaur dan mau bersosialisasi dengan warga binaan yang lain yang mana dia juga aktif ikut proses pembinaan.
Setelah djnyatakan bebas kemarin, WD kemudian dijemput oleh anggota BNPT untuk diantar ke kampung halamannya di Makassar untuk kembali bersua dengan keluarganya.
Selama perjalanan, WD dikawal oleh petugas TNI, Polri dan unsur pengamanan lain untuk mengantisipasi adanya gangguan pada saat kepulangan WD.
“Kami berharap dengan selesainya WD mengikuti program pembinaan dari Lapas Tulungagung, WD bisa kembali bersosialisasi ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.












