TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Masih maraknya kegiatan usaha hiburan yang beroperasi selama Ramadan jadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PC GP Ansor. Hal itu disinyalir akibat kurang tegasnya sanksi bagi para pelanggar aturan.
Untuk diketahui, Pemkab sudah membuat kebijakan untuk membatasi kegiatan usaha hiburan selama Ramadan. Yaitu, melalui SE Pj Bupati Tulungagung Nomor 400.8/0311/20.01.02/2024.
Di dalamnya diatur kegiatan usaha hiburan, rumah makan, atau usaha jasa lain selama Ramadan. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mau mengindahkan peraturan yang ada.
Ketua MUI Kabupaten Tulungagung, Mochammad Hadi Mahfud mengatakan, SE serupa memang selalu diterbitkan setiap tahun selama Ramadan. Tapi, tetap ada pelaku usaha yang melanggar.
“Makna dalam peraturan tersebut tidak begitu diperhatikan oleh pelaku usaha. Sehingga, ada beberapa dari mereka yang tetap menjalankan usaha seperti biasa,” ujar laki-laki yang akrab disapa Gus Hadi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai, dalam hal ini pemkab melalui OPD terkait kurang tegas dalam melakukan tindakan bagi pelanggar. Itu membuat mereka yang sudah terdata sebagai pelanggar tak jera untuk kembali mengulangi tindakan serupa.
Untuk itu, dia mendesak kepada pemkab dan jajaran terkait untuk memberi sanksi yang tegas untuk memberi efek jera.
“Di sini MUI mendorong pemkab dan polisi untuk secara tegas menindak yang terbukti melanggar. Selama ini tindakan di lapangan kurang tegas. Lalu, juga belum ada sanksi yang jelas. Kami mendesak pihak berwenang agar segera menyikapi hal ini,” tegasnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwenang.
“Jika pihak yang punya otoritas minta bantuan ke ormas, silahkan dibantu. Tapi, ormas tetap tidak boleh di depan. Pihak berwenang yang harus di depan,” ucapnya.
Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur menerangkan bahwa saat ini para pelaku usaha hiburan harus bisa menahan diri sejenak. Adanya kebijakan dari pemkab sepatutnya direspon positif oleh seluruh elemen masyarakat.
Laki-laki yang juga menjadi dosen UIN SATU Tulungagung ini menambahkan, pemkab harus bisa memastikan seluruh elemen dalam penegakan perda bisa dimaksimalkan. Termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi para pelanggar.
“Sekarang pemkab punya perangkat lengkap. Satpol PP harus lebih dipacu lagi. Kan pasal di dalam aturan tersebut juga sudah jelas menyebutkan tentang pelanggaran dan sanksinya,” pungkasnya.***