MK Tolak Syarat Capres dan Cawapres

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana atas perihal syarat usia capres cawapres Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

IMG 6323 MK Tolak Syarat Capres dan Cawapres

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman sendiri tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena tengah dijatuhi sanksi Majelis Kehormatan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga :  Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Aturan Cuti Pejabat

“Menolak pemohon yang untuk seluruhnya,” ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).

Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma untuk batas usia Capres-Cawapres pernah berpengalaman Gubernur atau Wakil Gubernur tidak beralasan menurut hukum.

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

 

Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.

Baca Juga :  10 Negara Penyumbang Karbon Dioksida Terbesar 2022

Penggugat Minta Batas Usia Kepala Daerah Bisa Menjadi Cawapres-Cawapres Adalah Gubernur atau Wakil Gubernur.

 

Dalam petitumnya, Brahma meminta syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB