Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung dipastikan akan tetap berjalan kendati beberapa pemilik lahan menolak uang ganti rugi yang diberikan.
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung juga bakal mempersiapkan ruang persidangan khusus bagi masyarakat yang masih kekeh mempertahankan tanahnya itu.
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menjelaskan, ketika ada masyarakat yang enggan menerima ganti rugi tanahnya untuk proyek strategis nasional itu, tentunya tim pengadaan tanah jalan tol Kediri – Tulungagung akan menitipkan uang ganti ruginya ke PN Tulungagung.
Namun sampai Selasa (6/2/2024) pagi, uang ganti rugi itu belum ada satupun yang dititipkan.
“Tapi sampai dengan tadi pagi, belum ada (uang yang dititipkan),” kata Cyrilla, saat ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Sebenarnya, musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan jalan tol Kediri-Tulungagung telah dilaksanakan November 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sampai saat ini konsinyasi urung terjadi serta tidak ada satupun gugatan keberatan yang masuk
Namun, Cyrilla menjelaskan sudah ada komunikasi yang terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terkait itu. Intinya, ada sekitar 21 bidang yang pemiliknya belum mau menerima uang ganti rugi.
“Tapi sudah ada surat dari BPN Tulungagung kepada Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk menyerahkan uang ganti rugi itu ke PN Tulungagung,” katanya.
Ketika nantinya uang ganti rugi telah dititipkan ke PN Tulungagung, pemilik tanah bisa kapanpun untuk mengambilnya.
Cyrilla memastikan pihaknya akan menawarkan kepada pemilik lahan apakah mereka bersedia menerima uang ganti rugi itu atau tidak.
Kemudian jika pemilik tanah tidak bersedia menerimanya, maka mereka akan dipanggil untuk sidang. Sidang tersebut digunakan untuk mengetahui alasan penolakan itu dan hal-hal lainnya.
“Pengadilan itu hanya menerima uang titipan saja, nanti kalau sudah dititipkan kami akan tawarkan lagi kepada yang berhak sesuai penetapannya,” katanya.
“Kami hanya mengurusi untuk administrasi keuangan saja. Kalau untuk penarikan sertifikat tanah pemilik lahan, itu masuknya teknis apakah akan terjadi sengketa apa tidak. Penarikan sertifikat ranahnya beda lagi, bukan lagi konsinyasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih menyebut, saat ini sudah ada 29 bidang tanah terdampak tol Kediri Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang uang ganti ruginya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Langkah itu diambil setelah pemilik 29 bidang tanah itu tidak ada yang mengajukan gugatan sampai 14 hari kerja setelah musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan jalan tol Kediri – Tulungagung dilakukan.
“Tidak ada yang mengajukan gugatan sampai 14 hari setelah musyawarah ketiga. Kalau tidak ada gugatan mekanismenya melalui konsinyasi,” jelas Ferry, Senin (5/2/2024).
Menurut dia, pembangunan proyek strategis nasional itu akan tetap berjalan meski beberapa pemilik lahan melakukan penolakan.
Melalui konsinyasi, kalaupun toh pemilik lahan tidak mengambil uang ganti ruginya, maka tanah mereka akan tetap dieksekusi untuk pembangunan tol Kediri – Tulungagung.
“Setelah dibayarkan, sertifikat tanah yang sekarang masih berada di warga itu akan ditarik dengan mekanisme yang ada,” katanya.***