AZMEDIA— Upaya pemerintah menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi kembali berlanjut pada tahun 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan terkendali.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi distribusi BBM sepanjang 2025 yang dinilai berhasil menekan pemborosan anggaran. Berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pengawasan ketat penyaluran subsidi tahun lalu mampu menghasilkan efisiensi anggaran negara hingga Rp4,9 triliun.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan kuota BBM bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, BPH Migas menetapkan penyesuaian pada beberapa jenis BBM, dengan fokus utama pada Pertalite.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), kuota Pertalite ditetapkan sebesar sekitar 29,26 juta kiloliter. Angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya, menyesuaikan tren konsumsi aktual dan penguatan sistem pengawasan distribusi.
Sementara itu, Solar Subsidi yang masuk kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) juga mengalami koreksi terbatas menjadi 18,63 juta kiloliter. Berbeda dengan dua jenis BBM tersebut, Minyak Tanah justru mendapatkan tambahan kuota tipis menjadi 526 ribu kiloliter, menyesuaikan kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan riil, bukan semata-mata pemangkasan. Menurutnya, data realisasi 2025 menunjukkan konsumsi Pertalite hanya mencapai sekitar 89 persen dari kuota, yang menandakan pengendalian distribusi mulai berjalan efektif.
“Penetapan kuota dilakukan dengan pendekatan berbasis data agar subsidi benar-benar dinikmati kelompok yang berhak,” jelasnya.
Pemerintah memandang penyesuaian kuota BBM bersubsidi sebagai bagian dari reformasi tata kelola energi nasional. Selain menjaga stabilitas APBN, kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem subsidi yang lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi di masyarakat.













