Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar yang dilaksanakan di Jalan Desa Karangrejo hingga Doroampel, Kabupaten Tulungagung, Minggu (3/12/2023).
Kegiatan ini melibatkan 30 personel dari Satlantas, Sat Samapta Polres, serta anggota Polsek Sumbergempol dan Polsek Boyolangu.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan dalam wawancara bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan keamanan dan ketertiban akibat balap liar di ruas jalan tersebut.
Kasat Lantas, AKP Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa selama kegiatan penertiban, ada 10 sepeda motor roda dua dan 1 STNK berhasil diamankan, sanksi tilang diberlakukan sebagai tindakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami untuk menertibkan Balap liar yang dinilai sangat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kegiatan ini diharapkan agar pelaku-pelaku balap liar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kegiatan serupa,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari strategi preemtif, preventif, dan penegakkan hukum untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas dan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Tindakan ini juga sebagai langkah konkret dalam mendukung keluhan masyarakat terkait penggunaan ruas jalan oleh oknum pengemudi roda dua yang melakukan balap liar.***