AZMEDIA — Mahkamah Agung resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua MA Sunarto.
Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pajak, sekaligus mempertegas kerangka pertanggungjawaban hukum dalam konteks korporasi.
Salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan subjek pertanggungjawaban pidana. MA menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengurus perusahaan yang tercantum secara formal, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu lain yang memiliki kendali nyata dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun memiliki pengaruh dominan terhadap kebijakan korporasi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk di dalamnya adalah beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan perusahaan dari balik layar.
Perma ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan atau kewenangan menentukan arah kebijakan korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, meskipun tidak memiliki jabatan struktural resmi.
Selain mengatur subjek hukum, Perma 3/2025 juga menetapkan prinsip-prinsip penanganan perkara, ruang lingkup kewenangan hakim, serta tata cara khusus dalam hukum acara pidana perpajakan. Salah satu ketentuan penting menyatakan bahwa pengadilan tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan.
Dalam kondisi terdakwa telah dipanggil secara sah namun mangkir tanpa alasan yang dibenarkan, hakim berwenang memeriksa dan memutus perkara secara in absentia. Bahkan, pengadilan dapat menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang tidak hadir tersebut. Putusan selanjutnya diberitahukan kepada terdakwa, keluarganya, atau diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan.
Meski demikian, Perma ini tetap memberikan ruang perlindungan hak hukum bagi terdakwa. Upaya hukum banding masih dapat diajukan paling lambat tujuh hari sejak putusan diucapkan.
Di sisi pemidanaan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara pidana pajak tidak membuka ruang bagi penerapan pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terbatas pada pidana kurungan atau denda, pidana penjara yang disertai denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Apabila tindak pidana perpajakan dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, penjatuhan pidana penjara ditentukan berdasarkan tingkat peran masing-masing terdakwa. Sementara itu, pidana denda dikenakan secara proporsional sesuai besaran kerugian negara yang dibebankan kepada setiap pelaku.
Melalui Perma ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, meningkatkan akuntabilitas korporasi, serta memastikan kepastian hukum dalam upaya melindungi pendapatan negara.













