MA Perluas Tanggung Jawab Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA — Mahkamah Agung resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua MA Sunarto.

Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pajak, sekaligus mempertegas kerangka pertanggungjawaban hukum dalam konteks korporasi.

Salah satu poin penting dalam Perma tersebut adalah perluasan subjek pertanggungjawaban pidana. MA menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengurus perusahaan yang tercantum secara formal, tetapi juga dapat dikenakan kepada individu lain yang memiliki kendali nyata dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pihak yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun memiliki pengaruh dominan terhadap kebijakan korporasi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Termasuk di dalamnya adalah beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan perusahaan dari balik layar.

Baca Juga :  MK Tolak Syarat Capres dan Cawapres

Perma ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki kekuasaan atau kewenangan menentukan arah kebijakan korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, meskipun tidak memiliki jabatan struktural resmi.

Selain mengatur subjek hukum, Perma 3/2025 juga menetapkan prinsip-prinsip penanganan perkara, ruang lingkup kewenangan hakim, serta tata cara khusus dalam hukum acara pidana perpajakan. Salah satu ketentuan penting menyatakan bahwa pengadilan tetap dapat melanjutkan pemeriksaan perkara meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan.

Dalam kondisi terdakwa telah dipanggil secara sah namun mangkir tanpa alasan yang dibenarkan, hakim berwenang memeriksa dan memutus perkara secara in absentia. Bahkan, pengadilan dapat menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mewakili terdakwa yang tidak hadir tersebut. Putusan selanjutnya diberitahukan kepada terdakwa, keluarganya, atau diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan.

Baca Juga :  Perhutani Kediri Bersama Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Meski demikian, Perma ini tetap memberikan ruang perlindungan hak hukum bagi terdakwa. Upaya hukum banding masih dapat diajukan paling lambat tujuh hari sejak putusan diucapkan.

Di sisi pemidanaan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara pidana pajak tidak membuka ruang bagi penerapan pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terbatas pada pidana kurungan atau denda, pidana penjara yang disertai denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.

Apabila tindak pidana perpajakan dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, penjatuhan pidana penjara ditentukan berdasarkan tingkat peran masing-masing terdakwa. Sementara itu, pidana denda dikenakan secara proporsional sesuai besaran kerugian negara yang dibebankan kepada setiap pelaku.

Melalui Perma ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, meningkatkan akuntabilitas korporasi, serta memastikan kepastian hukum dalam upaya melindungi pendapatan negara.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB