LSM GMBI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan di Jawa Timur, Gelar Audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmedia.co.id Surabaya Jatim Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng Kali No. 33, Surabaya. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (07/02/2025) ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pendidikan di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Timur.

Ketua LSM GMBI Wilayah Jawa Timur, Sugeng SP, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta pungutan yang dilakukan oleh Komite BOSDA, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Sugeng, indikasi penyalahgunaan dana BOS sudah terjadi sejak 2021, terutama dalam pengalokasian anggaran sarana dan prasarana (sapras) yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun, meskipun pada masa pandemi Covid-19 kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Selain itu, terdapat pengadaan buku perpustakaan serta kegiatan ekstrakurikuler yang dinilai tidak wajar, dengan dugaan tidak adanya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas atau bahkan tidak disusun sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 3: Mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga :  Baru Saja Ada Aturan Baru, Oknum Jukir di Tulungagung Tarik Karcis Ugal-ugalan

Pasal 52: Mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Mengharuskan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan dengan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
Penyalahgunaan dana BOS atau ketidaksiapan laporan pertanggungjawaban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik, orang tua, atau wali murid.
Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Sugeng SP menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini. Ia juga menuntut agar sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran membuka akses informasi keuangan kepada publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.

“Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dana pendidikan harus digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan siswa, bukan disalahgunakan, tegasnya.

LSM GMBI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan anggaran pendidikan kepada instansi terkait, seperti Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Suhartatik, S.Pd., M.Psi., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LSM GMBI.

“Apabila terdapat temuan di lapangan dengan bukti yang lengkap, kami akan segera memanggil oknum kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang bersangkutan, (wondo)

Berita Terkait

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik
Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!
Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike
DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung
Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Pondok Ramadhan SMA Negeri 1 Plemahan: Menanamkan Iman, Takwa, dan Nilai Anti-Radikalisme Sejak Dini
Bupati dan wakil bupati kediri siapkan 12.000 porsi nasi kotak.
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:01 WIB

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:43 WIB

Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03 WIB

Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:57 WIB

DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB