Lampung Timur, AZMEDIA INDONESIA – Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK–YKBA) menyampaikan peringatan publik nasional menyusul keluhan berulang masyarakat Desa Muara Gading Mas, Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan dampak lingkungan yang dirasakan warga dan dikaitkan dengan aktivitas industri pabrik es di wilayah tersebut.
Peringatan ini ditegaskan bukan sebagai vonis hukum, tuduhan pidana, maupun bentuk penghakiman, melainkan sebagai alarm kepentingan umum agar negara dan pelaku usaha tidak mengabaikan suara warga yang menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lingkungan Hidup sebagai Hak Dasar Warga Negara
LPK–YKBA menegaskan bahwa lingkungan hidup yang layak bukanlah fasilitas tambahan yang bergantung pada toleransi usaha, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, bau menyengat yang memicu kekhawatiran kesehatan, serta dugaan penurunan kualitas air yang berdampak pada ekonomi lokal, dinilai telah melampaui persoalan privat dan masuk dalam ranah kepentingan publik serta tanggung jawab negara.
Posisi Tegas LPK–YKBA
Dalam pernyataan resminya, LPK–YKBA menyampaikan beberapa poin penting kepada publik nasional:
-
Keluhan masyarakat merupakan fakta sosial yang sah dan wajib dihormati;
-
Setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban menerapkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian lingkungan;
-
Pembiaran atas keluhan lingkungan merupakan sebuah keputusan, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum;
-
Lambannya respons atau diamnya otoritas berpotensi memperbesar risiko sosial, ekonomi, dan hukum di kemudian hari.
LPK–YKBA menegaskan bahwa dalam rezim hukum lingkungan, klarifikasi dan audit bukanlah beban, melainkan kewajiban hukum.
Desakan Terbuka untuk Klarifikasi dan Pemeriksaan Lingkungan
Melalui pernyataan ini, LPK–YKBA secara terbuka mendesak:
-
Pengelola usaha untuk melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi internal, dan tindakan korektif bila diperlukan;
-
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, transparan, dan independen.
-
Negara untuk hadir lebih awal sebelum konflik membesar dan kerugian meluas.
LPK–YKBA menegaskan bahwa desakan ini merupakan peringatan hukum berbasis kepentingan umum, bukan tekanan politik, serta tetap memberikan ruang adil bagi semua pihak untuk bertindak secara bertanggung jawab.
Peringatan bagi Negara dan Publik
LPK–YKBA mengingatkan bahwa masalah lingkungan yang dibiarkan hari ini berpotensi berubah menjadi krisis hukum dan sosial di masa depan.
Ketika warga telah bersuara, lembaga publik telah mengingatkan, dan media telah mencatat, maka ketiadaan tindakan bukan lagi persoalan ketidaktahuan, melainkan sebuah pilihan kebijakan.
Langkah Lanjut
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat klarifikasi, audit, dan langkah nyata, LPK–YKBA menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum, administratif, dan advokasi publik yang tersedia secara bertahap, terukur, dan sah.
Langkah tersebut ditegaskan bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari sistem hukum perlindungan lingkungan hidup.
Penutup
LPK–YKBA menegaskan posisinya berdiri di pihak kepentingan publik, bukan kepentingan modal maupun kekuasaan. Usaha yang patuh hukum tidak perlu takut pada transparansi, dan negara yang hadir tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian.
Pernyataan ini disampaikan untuk dicatat, diuji, dan diawasi oleh publik nasional.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Redaksi













