Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Bupati Tulungagung menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memutus segala bentuk praktik transaksional jabatan di lingkungan birokrasi daerah. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., saat prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu pagi (7/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, Soeroto, S.Sos., M.M. resmi ditetapkan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung. Selain mengemban amanah baru tersebut, Soeroto tetap menjalankan tugas definitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
Pengangkatan Sekda Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengangkatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengisian jabatan strategis tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan efektif, khususnya dalam menghadapi dinamika dan tantangan pembangunan yang kian kompleks.
“Sekretaris Daerah memiliki fungsi sentral sebagai koordinator seluruh perangkat daerah dan penggerak utama administrasi pemerintahan. Karena itu, kualitas kinerja birokrasi sangat bergantung pada peran Sekda,” ujar Bupati.
Tekankan Integritas dan Keteladanan Birokrasi
Dalam arahannya, Bupati Gatut Sunu meminta Penjabat Sekda yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mampu menjadi figur teladan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ia menekankan bahwa kebijakan kepala daerah tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tetapi harus diterjemahkan secara konkret dan terukur hingga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Sekda adalah penghubung antara visi kepala daerah dan pelaksanaan teknis di lapangan. Setiap program harus berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Tegas Tolak Mahar dan Transaksi Jabatan
Bupati Gatut Sunu kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga birokrasi Tulungagung tetap bersih dari praktik jual beli jabatan. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak kinerja, serta integritas pribadi, tanpa adanya pungutan maupun mahar jabatan.
“Di Tulungagung tidak ada ruang bagi transaksi jabatan. Jabatan tidak untuk diperjualbelikan. Yang dibutuhkan adalah pejabat yang siap bekerja dan melayani, bukan yang mengejar kekuasaan,” tandasnya.
Dorong Budaya Kerja dan Sinergi ASN
Lebih lanjut, Bupati Gatut Sunu mengajak seluruh ASN untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan yang diemban harus memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan program pembangunan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Soeroto atas kepercayaan yang diberikan serta berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara optimal.
“Perkuat sinergi antarperangkat daerah, jaga stabilitas birokrasi, dan bangun budaya kerja yang profesional. Pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah fondasi menuju Tulungagung yang maju, sejahtera, dan berakhlak,” pungkasnya.
Penulis : M Habibul Ihsan
Editor : Redaksi













