Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mendiskusikan langkah yang akan diambil untuk menindak pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penayangan iklan judi online (judol) di platform X atau Twitter.

IMG 7179 Kominfo Sebut Iklan Judi Online di Twitter Pelanggaran UU ITE

“Jadi kita kan sudah pernah mengirim surat peringatan yang ditandatangani Menteri Kominfo kepada X akhir tahun lalu, dan ya memang kami, Kominfo, banyak dapat laporan bahwa sekarang muncul lagi,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Senin (19/2) malam.

“Karena itu kami di internal Kominfo sedang mendiskusikan apa langkah berikutnya yang akan kita ambil untuk X, apakah menyurati ulang, atau memanggil,” ujar dia.

“Yang jelas memang apa yang dilakukan X itu tidak boleh dilakukan, karena kita kita semua tahu judi itu dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan ada iklan itu sama saja dengan membiarkan ada judi online,” tuturnya.

“Jadi ini adalah pelanggaran UU ITE,” tambah dia.

Terkait sosok Nikita Mirzani yang ada dalam sejumlah video iklan judol, Usman menyerahkannya hal tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, kewenangan Kominfo ada di konten dan platform, sementara sosok yang diduga melakukan promosi berada di ranah kepolisian.

Baca Juga :  Revisi II UU ITE Disahkan, Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana

“Kalau kita urusannya konten, kalau Kominfo konten. Karena itu untuk artis yang katanya mempromosikan itu menjadi urusan polisi. Dalam kasus sebelumnya, misalnya, Wulan Guritno kan dipanggil oleh polisi. Tapi kan kemudian hasil pemeriksaan tidak terbukti, dia tidak tahu alasannya bahwa itu adalah judi online,” tuturnya.

Sebelumnya, akun Twitter Cyber Crime Bareskrim Polri mengaku akan menyelidiki kasus ini.

“Halo Sobat Siber, Terimakasih atas informasinya,” kata akun @CCICPolri merespons aduan netizen soal iklan judol itu.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB