Kepala dan Perangkat Desa yang Aktif di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Kepala dan perangkat desa terencam penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta, jika terbukti aktif di Pemilu 2024, baik sebagai tim sukses maupun tim kampanye. Untuk menjaga netralitas, mereka juga dilarang menjadi anggota partai politik.

IMG 6156 Kepala dan Perangkat Desa yang Aktif di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 1 Tahun

“Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam undang-undang desa pun sudah diatur,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Rabu, (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala maupun perangkat desa dilarang aktif berpolitik praktis tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Pasal 29 huruf G, menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian di pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga :  Masih Bandel, Puluhan APK Langgar Aturan di Pagar GOR Lembupeteng Tulungagung Dicopoti

“Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada,” terangnya.


Bawaslu Pantau Aktifitas Politik Kepala dan Perangkat Desa

Larangan kepala dan perangkat desa aktif di politik praktis juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya di Pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan di Pasal 282, masih di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Jika melanggar, terencam 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp12 juta.

Baca Juga :  Data Pemilih KPU Didiga Bocor

Bawaslu Banten bakal memantau aktifitas kepala serta perangkat desa selama Pemilu 2024, begitupun saat kampanye yang bakal dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di Bawaslu,” ujarnya.

Masyarakat diminta turut aktif dalam pengawasan kepala dan perangkat desa. Jika ada yang melanggar, bisa melapor ke panitia pengawas pemilu dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

“Laporkan kalau menemukan bukti adanya perangkat desa atau kepala desa yang jadi tim sukses, menggiring opini dan lain sebagainya, langsung laporkan ke kami,” tegasnya.

Berita Terkait

Bupati Tulungagung 2024 Dituntut Memenuhi Beberapa Syarat, Ini Diantaranya
HIPMI Berencana Munculkan Tokoh Muda di Pilkada Tulungagung.
Pertanyakan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Kelompok Perkumpulan Tulungagung Bersatu Gelar Unjuk Rasa di Polres Tulungagung.
Terbukti Terlibat Kasus Pergeseran Suara di Pileg Tulungagung, Dua Petugas Panwascam Nyusul Dipecat.
Banyak Cakada Bermunculan Menjelang Pilkada Tulungagung, Hanura Pilih Wait And See.
Pengusaha Muda, Rifqi Firmansyah Mantap Maju Pilkada, Kawal Tulungagung Emas!
Fasih Dunia Pendidikan, Bambang AS Beri Sinyal Maju di Pilkada Tulungagung
Banyak Cakada di Pilkada Bikin Masyarakat Tulungagung Bingung
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 02:37 WIB

Bupati Tulungagung 2024 Dituntut Memenuhi Beberapa Syarat, Ini Diantaranya

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:05 WIB

HIPMI Berencana Munculkan Tokoh Muda di Pilkada Tulungagung.

Kamis, 21 Maret 2024 - 02:28 WIB

Pertanyakan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Kelompok Perkumpulan Tulungagung Bersatu Gelar Unjuk Rasa di Polres Tulungagung.

Kamis, 21 Maret 2024 - 01:57 WIB

Terbukti Terlibat Kasus Pergeseran Suara di Pileg Tulungagung, Dua Petugas Panwascam Nyusul Dipecat.

Kamis, 21 Maret 2024 - 01:47 WIB

Banyak Cakada Bermunculan Menjelang Pilkada Tulungagung, Hanura Pilih Wait And See.

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB