Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID Dewan Pengupahan baru saja selesai membahas usulan kenaikan upah minimum (UMK) Tulungagung pada Kamis (23/11/2023). Hasil kesepakatan, usulan UMK Tulungagung pada 2024 naik sebesar 4,05 persen.
Ketika diproyeksikan dengan UMK Tulungagung saat ini (2023), kenaikan UMK 4,05 persen sebesar Rp2.320.000 atau ada penambahan sekitar Rp90.300.
Sedangkan nominal itu menjadi hasil dari kesepakatan Triparti (Pemerintah, serikat pekerja atau buruh serta asosiasi pengusaha) di Tulungagung saat melakukan pembahasan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Tulungagung.
Namun, kesepakatan tersebut menuai tentangan dari kalangan pengusaha ataupun buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulungagung Nur Wakhidun terang-terangan menyatakan keberatan dengan kesepakatan UMK 2024 itu.
Dia menilai, Kabupaten Tulungagung bukanlah daerah industrialisasi. Yang mana setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri, memiliki kesepakatan dengan para pekerjanya masing-masing.
“Dan semua itu ada aturannya masing-masing. Contohnya ASN ada aturannya, Perbankan ada aturannya, UMKM ada aturannya, temen-temen pengusaha juga punya kesepakatan dengan pekerja,” kata Wakhidun.
Kemudian, Wakhidun menyinggung tentang ketidakpastian akan ekonomi global terhadap para pengusaha.
Mewakili Apindo Tulungagung, ia merekomendasikan UMK Tulungagung 2024 sama seperti UMK tahun ini (2023).
Toh kenaikan UMK Tulungagung dari tahun 2022 ke 2023 juga cukup tinggi, kurang lebih mencapai Rp200.000,”
“Kita menyarankan hal (nominal UMK) yang sama seperti 2023. Itu sudah diatas dari ketentuan provinsi Jawa Timur,” katanya.
Di tataran lapangan, kenaikan gaji selaras dengan kemampuan pekerja. Ketika pekerja memiliki skill yang dibutuhkan perusahaan, maka boleh saja menggaji pekerja sebesar UMK Tulungagung (skema kenaikan 4,05 persen) atau lebih.
Di sisi lain, kenaikan UMK Tulungagung tahun 2024 tetap bergantung keputusan Gubernur Jawa Timur.
Ketika Gubernur Jatim memang menetapkan ada kenaikan, Wakhidun memastikan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha yang ada di Tulungagung.
“Berhubung itu sebuah kesepakatan, kita akan tetap memberikan sosialisasi kepada teman-teman pengusaha yang lain,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung, Joko Heru Suwono memiliki pandangan lain terkait kenaikan UMK pada tahun depan.
Menurutnya, kalangan buruh di Jawa Timur (termasuk Tulungagung, Red) ingin kenaikan UMK mencapai 15 persen.
“Makanya InsyaAllah tanggal 30 November nanti ada unjuk rasa besar-besaran buruh di Jawa Timur,” katanya.
Heru menjelaskan keinginan kenaikan 15 persen mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang cenderung naik, sehingga perusahaan bisa memberikan kenaikan upah kepada pekerjanya. Itu merupakan hasil rapat SPSI Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (20/11/2023).
“Saya sendiri dilematis, dari usulan pengusaha dan buruh akhirnya diambil jalan tengah yakni ketemu kenaikan 4,05 persen itu,” beber Joko Heru Suwono.
Heru menekankan, hal terpenting terkait kenaikan UMK Tulungagung adalah komitmen perusahaan dalam merealisasikan penetapan Gubernur Jawa Timur.
Mengawal hal itu, SPSI Tulungagung akan melakukan sosialisai ke seluruh perusahaan yang ada di Tulungagung untuk menjelaskan hal tersebut.
“Karena pelanggaran terhadap UMK itu sudah termasuk kejahatan. Penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan itu juga kerap muncul di lapangan. Anehnya itu hampir tidak ada laporan karena (pekerja) yang tidak berani atau pasrah,” tutupnya.