Kejari Tulungagung Bongkar Skandal Korupsi Miliaran di RSUD dr Iskak dan Dana Desa, 4 Tersangka Ditahan!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Lintasnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya membongkar dua kasus besar korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di RSUD dr Iskak dan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Campurdarat.

Tri Sutrisno menjelaskan, perkara korupsi ini terbagi menjadi dua. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. Kedua, kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Tulungagung Sediakan 596 Formasi CASN Tahun 2024, Simak Formasi dan Jadwalnya

Tersangka Korupsi RSUD dr Iskak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus RSUD dr Iskak, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni:
YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak.
RE (42), pengelola data keuangan rumah sakit.

Modus yang digunakan keduanya, kata Tri Sutrisno, adalah dengan menahan sebagian dana pembayaran pasien pengguna SKTM. Uang yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit, justru dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagian pasien membayar 25 sampai 50 persen, tetapi dana itu tidak disetorkan. YU memerintahkan RE mengumpulkan uang tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Tri Sutrisno.

Baca Juga :  Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 63 Ditutup Hari Ini

Hingga kini, YU mengakui penyalahgunaan dana SKTM sekitar Rp4,3 miliar. Tri menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pejabat lain di rumah sakit tersebut.

Tersangka Korupsi Dana Desa:

Sementara dalam kasus penyimpangan Dana Desa, dua pejabat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
SU (64), Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
JO (54), Bendahara Desa Tanggung.

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, justru diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB