Kasus Pembunuhan Pasuntri di Ngantru, Kabupaten Tulungagung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID- Kasus pembunuhan pasangan suami istri asal Desa/Kecamatan Ngantru yang dilakukan oleh terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh tengah memasuki tahapan persidangan.
Agenda persidangan atas kasus tersebut digelar rutin setiap Rabu. Yang mana pada Rabu (22/11/2023) dan Rabu (29/11/2023) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang atas kasus pembunuhan pasuntri Tri Suharso, 57, dan Ning, 49, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh dilakukan pada setiap hari Rabu.

IMG 6331 Kasus Pembunuhan Pasuntri di Ngantru, Kabupaten Tulungagung

Terakhir sidang atas kasus pembunuhan tersebut, memeriksa saksi-sakti pada Rabu (29/11/2023) lalu. Diketahui pada sidang tersebut dihadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan atas kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat Tulungagung.

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Sidangnya itu setiap hari Rabu. Rabu minggu lusa dan Rabu minggu ini agendanya menghadirkan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan pada Rabu minggu ini,” jelasnya Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (22/11/2023), saksi yang merupakan anak korban dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan.

 

Kemudian dihadirkan lagi empat saksi ahli untuk memperkuat keterangan atas kasustersebut. Diketahui keterangan dari saksi-sakti tersebut guna membuktikan kasuspembunuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi yang dihadirkan otomatis saksi-saksi yang ada diberkas. Ya untuk memperkuat pembuktian,” ucapnya.

Kendati telah memasuki sidang keterangan saksi, masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum menyatakan vonis atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Penemuan Kerangka Manusia yang Dicor Disebuah Kamar

Diketahui setelah tahapan ini, hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan tuduhan hukum kepada terdakwa.

“Habis itu baru pemeriksaan terdakwa. Kemudian tuntutan. Setelah tuntutan tangkapan batas tuntutan. Lalu tangkapan JPU atas tuntutan dari terdakwa. Baru putusan. Tahapannya masih ada banyak sih,” paparnya.

Diketahui pasal utama yang disangkakan atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru berubah menjadi pasal 340 atau pembunuhan berencana dari sebelumnya pasal 318 atau pembunuhan biasa.

Perubahan pasal pembunuhan pasutri ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan P18 dan P19 pada berkas perkara sebelumnya. Kini berkas tersebut telah P21 dan tengah memasuki tahapan persidangan.***

 

Berita Terkait

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik
Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!
Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike
DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung
Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Pondok Ramadhan SMA Negeri 1 Plemahan: Menanamkan Iman, Takwa, dan Nilai Anti-Radikalisme Sejak Dini
Bupati dan wakil bupati kediri siapkan 12.000 porsi nasi kotak.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:01 WIB

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:43 WIB

Alarm COVID-19 Kembali di Indonesia: Waspada Varian Baru!

Senin, 2 Juni 2025 - 18:03 WIB

Nadya Putri Kusuma, Bocah Macan Putih dari Kediri yang Melaju Kencang di Arena Pushbike

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:57 WIB

DPP LSM GERAK Resmi Lantik Pengurus Baru DPC Tulungagung

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB