Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID- Kasus pembunuhan pasangan suami istri asal Desa/Kecamatan Ngantru yang dilakukan oleh terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh tengah memasuki tahapan persidangan.
Agenda persidangan atas kasus tersebut digelar rutin setiap Rabu. Yang mana pada Rabu (22/11/2023) dan Rabu (29/11/2023) beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang atas kasus pembunuhan pasuntri Tri Suharso, 57, dan Ning, 49, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan terdakwa Edi Purwanto (EP) alias Glowoh dilakukan pada setiap hari Rabu.
Terakhir sidang atas kasus pembunuhan tersebut, memeriksa saksi-sakti pada Rabu (29/11/2023) lalu. Diketahui pada sidang tersebut dihadirkan empat saksi untuk dimintai keterangan atas kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat Tulungagung.
Sidangnya itu setiap hari Rabu. Rabu minggu lusa dan Rabu minggu ini agendanya menghadirkan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan pada Rabu minggu ini,” jelasnya Jumat (1/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian untuk pemeriksaan saksi pada Rabu (22/11/2023), saksi yang merupakan anak korban dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan.
Kemudian dihadirkan lagi empat saksi ahli untuk memperkuat keterangan atas kasustersebut. Diketahui keterangan dari saksi-sakti tersebut guna membuktikan kasuspembunuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
“Saksi yang dihadirkan otomatis saksi-saksi yang ada diberkas. Ya untuk memperkuat pembuktian,” ucapnya.
Kendati telah memasuki sidang keterangan saksi, masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum menyatakan vonis atas kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui setelah tahapan ini, hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan tuduhan hukum kepada terdakwa.
“Habis itu baru pemeriksaan terdakwa. Kemudian tuntutan. Setelah tuntutan tangkapan batas tuntutan. Lalu tangkapan JPU atas tuntutan dari terdakwa. Baru putusan. Tahapannya masih ada banyak sih,” paparnya.
Diketahui pasal utama yang disangkakan atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru berubah menjadi pasal 340 atau pembunuhan berencana dari sebelumnya pasal 318 atau pembunuhan biasa.
Perubahan pasal pembunuhan pasutri ini terjadi setelah pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan P18 dan P19 pada berkas perkara sebelumnya. Kini berkas tersebut telah P21 dan tengah memasuki tahapan persidangan.***