Tulungagung – Penanganan hukum kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Kepolisian memastikan berkas perkara beserta tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tahap II tersebut diumumkan secara terbuka oleh Polres Tulungagung melalui konferensi pers di halaman Mapolres, Senin sore (5/1/2026). Langkah ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di tingkat kepolisian dan beralihnya proses hukum ke tahap penuntutan.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra (30), pengemudi bus yang terlibat langsung dalam peristiwa kecelakaan fatal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tegas AKP Taufik di hadapan awak media.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju searah di depannya. Insiden itu berujung pada hilangnya dua nyawa di tempat kejadian, masing-masing Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh. Sementara satu korban lain, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Dalam rangka menjamin rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik Satlantas juga melimpahkan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit bus, dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan, SIM milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, seluruh kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Tulungagung sampai proses persidangan,” pungkas AKP Taufik.
Redaksi AZMEDIA menilai, pelimpahan perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, sekaligus pengingat bahwa kelalaian di jalan raya adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39
Penulis : Redaksi













