Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung Masuk Tahap Penuntutan, Sopir Resmi Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Penanganan hukum kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Kepolisian memastikan berkas perkara beserta tersangka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan tahap II tersebut diumumkan secara terbuka oleh Polres Tulungagung melalui konferensi pers di halaman Mapolres, Senin sore (5/1/2026). Langkah ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di tingkat kepolisian dan beralihnya proses hukum ke tahap penuntutan.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah Rizki Angga Saputra (30), pengemudi bus yang terlibat langsung dalam peristiwa kecelakaan fatal tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tegas AKP Taufik di hadapan awak media.

Baca Juga :  Kronologi Pemotor Asal Trenggalek Tewas Dihantam Yamaha R15 di Tulungagung

Diketahui, kecelakaan terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju searah di depannya. Insiden itu berujung pada hilangnya dua nyawa di tempat kejadian, masing-masing Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh. Sementara satu korban lain, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.

Dalam rangka menjamin rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik Satlantas juga melimpahkan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit bus, dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan, SIM milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Berondong 9 Medali pada Ajang Kejuaraan Panahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

“Dengan pelimpahan tahap II ini, seluruh kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Tulungagung sampai proses persidangan,” pungkas AKP Taufik.

Redaksi AZMEDIA menilai, pelimpahan perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, sekaligus pengingat bahwa kelalaian di jalan raya adalah pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas
Dari Kejadian Keracunan ke Aksi Cepat: Sekolah Perketat SOP MBG
Dari Kota Marmer ke Pasar Nasional: Perajin Tulungagung Naik Kelas
UMKM Tulungagung Bergerak: Dari Kualitas Produk Menuju Peluang Mancanegara

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:08 WIB

Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:32 WIB

Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:34 WIB

Dari Kejadian Keracunan ke Aksi Cepat: Sekolah Perketat SOP MBG

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB