Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Diduga aniaya pasuntri, kakek penjual gorengan dan jenang, pria inisial WA, 65, warga Desa Kedung Taman Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru pada Rabu (29/11/2023).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban pasuntri tersebut yakni SS beserta istrinya warga Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Pasuntri ini berjualan gorengan dan jenang campur di dekat rumah pelaku. Yang mana korban menyewa tempat tersebut kepada pelaku untuk menjajakan barang dagangannya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/11/2023) pukul 15.15 WIB. Awalnya korban dan istri tengah melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berselang lama, hujan deras pun datang hingga mengenai lapak korban. Dekat lapak juga terdapat stop kontak yang ikut terkena derasnya hujan.
Tentu hal itu membuat istri korban waswas apabila terjadi korsleting listrik dan sempat mencoba memasukkan stop kontak ke dalam rumah korban.
Namun, kondisi stop kontak tersebut terlanjur basah sehingga istri korban mengurungkan niatnya.
“Saat itu hujan dan stop kontak untuk listrik di lapak korban terkena air hujan, istri korban berencana memindahkan stop kontak itu, tetapi takut tersengat listrik,” jelasnya Minggu, (3/12/2023).
Mendapati pelaku berada di depan rumah, istri korban meminta agar pelaku memutus aliran listrik pada stop kontak tersebut dengan niat agar tidak menimbulkan resiko.
Alih-alih mencabut kabel stop kontak dari sumbernya, pelaku justru memarahi istri korban dengan nada tinggi.
Mengetahui perlakuan pelaku terhadap istrinya, korban SS menegur pelaku dan meminta agar tidak membentak istrinya. Teguran dari korban justru membuat pelaku naik pitam sehingga mendatangi korban dan istrinya di lapak.
Korban sempat menegur pelaku agar tidak berbuat seperti itu, apalagi kondisi hujan dan pelaku tidak segera mencabut kabel stop kontak tersebut. Tetapi itu justru semakin memancing emosi pelaku,” ucapnya.
Sembari menghampiri korban dan istrinya, pelaku membawa potongan ranting kayu kering. Yang mana ranting kayu kering tersebut dipergunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap pasuntri itu.
Diketahui pelaku sempat melakukan penganiayaan pada bagian kepala dan tangan sehingga istri korban terjatuh.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui oleh warga setempat sehingga dapat segera dilerai. Setelah mendapati perilaku tidak mengenakan, korban beserta istrinya menyelamatkan diri menuju RSUD dr. Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Tempat korban berjualan itu ada di seberang RSUD dr. Iskak sehingga setelah sempat dilerai, kedua korban langsung kabur menuju RSUD dr. Iskak untuk meminta pertolongan medis,” paparnya.
Penganiayaan tersebut membuat korban serta istrinya mengalami luka-luka pada bagian tubuh. Antaranya pada korban SS mengalami luka pada bagian kepala belakang, jari kelingking kanan dan ibu jari.
Sementara istri korban mengalami luka memar bagian pipi kiri dan beberapa luka pada bagian tubuhnya.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Kedungwaru.
Setelah mendapati laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis (30/11/2023).
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kedungwaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.***