Kediri, AZMEDIA.CO.ID – Di tengah lanskap demokrasi Indonesia yang kerap riuh oleh tarik-menarik kepentingan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Ngasem, Kabupaten Kediri, hadir sebagai intervensi sunyi namun strategis. Ia tidak datang membawa palu pengadilan atau bahasa sanksi, melainkan pengetahuan—sebuah upaya membangun kesadaran hukum sejak dini di ruang yang paling menentukan masa depan republik: sekolah.
Kehadiran jaksa di hadapan para siswa menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif ke preventif-edukatif. Dalam kerangka epistemologi, JMS berfungsi sebagai medium transmisi pengetahuan hukum yang teruji, memindahkan hukum dari wilayah abstraksi normatif ke pengalaman kognitif yang dapat dipahami remaja. Hukum tidak lagi sekadar teks pasal, melainkan peta orientasi moral dan sosial yang relevan dengan kehidupan sehari-hari—dari etika digital, perundungan, hingga konsekuensi hukum perilaku menyimpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pendidikan hukum tidak pernah netral nilai. Di sinilah psikologi sosial kekuasaan menjadi kunci pembacaan. Jaksa—sebagai representasi negara—memasuki ruang kelas yang sarat relasi otoritas. Pertanyaannya bukan semata apa yang diajarkan, melainkan bagaimana kuasa itu dipresentasikan. Ketika otoritas hadir dengan bahasa dialogis, ia membentuk kepatuhan reflektif; sebaliknya, bila hadir sebagai dogma, ia berisiko melahirkan kepatuhan semu. JMS di SMP Ngasem menunjukkan upaya sadar untuk menghindari jebakan latter: jaksa memosisikan diri sebagai fasilitator nalar, bukan penentu kebenaran tunggal.

Dalam horizon ontologi hukum, JMS menantang anggapan lama bahwa hukum adalah realitas yang jauh dan menakutkan. Hukum, dalam praksis pendidikan ini, dipahami sebagai relasi—antara hak dan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara individu dan komunitas. Para siswa diajak memahami bahwa hukum bukan sekadar perangkat koersif negara, melainkan tatanan yang hidup (living law) dan tumbuh bersama nilai sosial. Dengan demikian, hukum menjadi sesuatu yang ada dalam kehidupan mereka, bukan sekadar ada di lembaran negara.
Lebih jauh, JMS menghidupkan rasio legis sebagai nalar normatif pembentuk kebijakan publik. Program ini merefleksikan kesadaran negara bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup mengandalkan penindakan; ia memerlukan investasi jangka panjang pada literasi hukum warga. Rasio ini menegaskan bahwa hukum yang efektif bertumpu pada kesadaran, bukan ketakutan. Pendidikan hukum di sekolah menjadi fondasi kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan sosial dan kualitas kewargaan.
Ironinya, di tengah maraknya wacana penegakan hukum yang sering terjebak pada simbolisme kekuasaan, JMS justru bekerja di wilayah yang jarang disorot kamera. Ia tidak menawarkan sensasi, tetapi konsistensi. Tidak menjanjikan hasil instan, tetapi menumbuhkan benih nalar kritis. Di sinilah nilai politiknya: membangun warga negara yang memahami hukum sebagai alat emansipasi, bukan sekadar instrumen kontrol.
Bagi publik terdidik, JMS di SMP Ngasem Kediri layak dibaca sebagai praktik kebijakan yang melampaui seremonial. Ia adalah eksperimen epistemik dan pedagogik yang, bila dijalankan secara konsisten dan reflektif, berpotensi mengoreksi relasi negara–warga di masa depan. Pendidikan hukum sejak dini bukan sekadar program, melainkan proyek peradaban—tempat hukum dipelajari bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami, dikritisi, dan dijaga bersama.













