Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Terlibat penganiayaan di Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, empat pemuda berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (5/12/2023).
Penganiayaan yang dilakukan oleh keempat pemuda ini dipicu dengan saling pandang dengan korban. Diketahui pelaku dari penganiayaan ini juga dipengaruhi oleh minuman keras.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, empat pemuda terlibat penganiayaan tersebut yakni DF (23) warga Kelurahan Bago Tulungagung, ED (22) warga Desa Boro Kedungwaru, KB (27) warga Desa Plosokandang Kedungwaru dan RK (16) warga Kecamatan Tulungagung.
Kemudian korban dari penganiayaan ini menyasar AS (18) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan di depan makam masuk Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” jelasnya Minggu (10/12/2023).
Kejadian ini bermula pada Senin (4/12/2023) pukul 01.30 WIB. Pada saat itu, korban tengan asik nongkrong di depan makam Sembung dengan beberapa teman korban.
Diketahui korban sempat adu pandang dengan para pelaku. Yang mana dari adu pandang ini menyulut emosi para pelaku sehingga korban didatangi oleh keempat pelaku yang tidak terima dengan pandangan korban.
Ketika mendatangi korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan beberapa saksi yang berada di sekitar korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan robek pada bagian pelipis dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tulungagung.
“Setelah laporan dibuat, jarak satu kali 24 jam pelaku akhirnya berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut akibat terpengaruh oleh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum melakukan penganiayaan.
Manurutnya hal itulah yang membuat para pelaku tanpa pikir panjang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Selama melakukan pemeriksaan, petugas juga mendapati jika salah satu pelaku rupanya berstatus residivis sedangkan satu pelaku lainnya dibawah umur.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dan satu pelaku sisanya tidak dilakukan penahanan.
Pelak dibawah umur tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Para pelaku akan dijerat pasa 170 KUHP,” pungkasnya.












