Tulungaguung,AZMEDIA.CO.ID-Dua bulan terakhir, tingkat kecelakaan di Tulungagung meningkat 140 kejadian. Dari jumlah itu, tingkat fatalitas berkurang 8 persen.
“Angka kecelakaannya meningkat tipis, tapi kalau fatalitasnya menurun kurang dari 8 persen,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan saat dikonfirmasi.
AKP Jodi menilai, tingkat kecelakaan yang terjadi sejak awal 2024 mayoritas di jalan mulus.
“Karakteristik jalan lurus mulus tanpa adanya hambatan ternyata menimbulkan banyak angka kecelakaan,” tambahnya.
Namun begitu, pihaknya mengaku, akan tetap berupaya agar tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas menurun, utamanya melalui operasi keselamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara lebih rinci, jumlah kecelakaan selama Januari hingga Februari ada sebanyak 140 kasus.
Kemudian untuk korban meninggal dari ratusan kecelakaan tersebut berhasil ditekan diangka 12 korban.
“Di tahun 2023 lalu diperiode yang sama angka fatalitas kita sekitar 11 hingga 12 persen. Jangan sampai angka kecelakaannya rendah tapi fatalitasnya tinggi, jadi terus kita tekan,” ucapnya.
Ratusan kejadian kecelakaan ini didominasi oleh kecelakaan tabrak depan dan tabrak belakang.
Artinya kecelakaan tersebut didominasi dengan kecepatan tinggi dari pengguna jalan.
Lalu untuk area black spot di Tulungagung sendiri telah berpindah. Sebelumnya area black spot berada di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kini berpindah di Kecamatan Kedungwaru.
“Yang banyak itu didekat pusat persimpangan, kendaraan dari utara dan selatan masih kencang sementara kendaraan dari barat dan timur tidak melihat. Itu masih rawan,” paparnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya akan melakukan treadment khusus pada wilayah Kecamatan Kedungwaru hingga jembatan Ngujang.
Dengan melakukan treadment pihaknya berharap agar titik tersebut tidak menjadi wilayah black spot di Tulungagung.
“Nomor dua di wilayah Kecamatan Boyolangu, di sekitar jembatan yang naik. Secara visibilitas tidak terlihat, maka banyak pengendara saat naik tidak mengetahui adanya kendaraan dari arah lain,” ungkapnya.
Setidaknya ada 8 pelanggaran yang akan menjadi sasaran pelanggaran prioritas.
Meliputi berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm sesuai SNI, menggunakan handphone saat berkendara, melebihi kecepatan serta melawan arus.
Ada juga, pengendara sepeda motor atau mobil dibawah umur, pengendara dalam pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pengemudi mobil tidak menggunakan sefty belt.