Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Dalam sidang itu, kuasa hukum Tergugat II (Effendi) bernama Yafet Waruwu memcecar beberapa pertanyaan ke saksi fakta Dwi Endang yang akhirnya menguak fakta mekanisme aliran dana operasional restauran ke rekening Ellen Sulistyo, dan kemana barang yang dibawa dari dalam restauran yang diklaim milik Ellen Sulistyo.
“Laporan pembukuan yang saksi katakan sudah di validasi, mana bukti validasinya ?, dan laporan keuangan dilaporkan ke saudara Danang bentuknya apa, hard copy, atau melalui email ?,” tanya Yafet.
“Laporan dikirim melalui email, dan disetujui bon – bon oleh Danang. Saat saya kirim laporan bulanan saya email tidak dijawab, saya anggap disetujui, kalau ga, biasanya ada balasan dari Danang,” jawab Dwi Endang.
Saat ditanya sekali lagi oleh Yafet, bahwa bon – bon itu bukan laporan keuangan, dan menanyakan apa bukti laporan bulanan sudah di validasi dan disetujui, karena dari laporan keuangan dijadikan alat bukti tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV. Kraton Resto
“Laporan kata Danang gapapa pakai email, makanya kita lakukan, tidak ada hard copy,” jawab Dwi Endang, dan membuat pengacara Yafet mempertanyakan. “Ada bukti laporan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan, padahal menurut saudara saksi hanya membuat laporan keuangan melalui email. Apakah bukti laporan keuangan ini baru dibuat hanya untuk kepentingan sidang ini ?,” tanya Yafet, dan dijawab Iya oleh Dwi Endang.
Yafet juga bertanya, kenapa pada bulan pertama dalam pengelolaan dipegang Ellen Sulistyo yakni bulan September tidak ada bukti laporan, yang ada hanya bulan kedua (Oktober) dan bulan seterusnya. Dan apakah benar restauran rugi setiap bulan Rp. 42 juta ?. Dwi Endang menerangkan bahwa bulan pertama sebagai pembelajaran perkenalan restauran branding baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bulan pertama disepakati kedua pihak tidak ada laporan. Awal pembukaan bisa Rp 10 juta, 15 juta, 14 juta, dan omset dipotong voucher dan bonus, dan restauran minus setiap bulan,” terang Dwi.
Terkait akte perjanjian pengelolaan nomor 12, Dwi Endang semula tidak mengetahui, tapi setelah restauran ditutup baru ia baca perjanjiannya. Ia juga menerangkan bahwa alasan ditutup baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022. Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi, dan terkait PNBP Dwi Endang mengatakan tidak tahu.
Dari keterangan Dwi Endang, kalau ia mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo, apakah dibantu admin lain, Dwi Endang menjawab ada yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr. Soetomo bukan di Sangria.
“Sangria setiap bulan rugi Rp. 42 juta, padahal omset kalau pemasukan rata rata Rp. 15 juta dalam sebulan ada omset Rp. 400 jutaan, kenapa bisa rugi ?,” tanya Yafet.
“Kelola resto memang awal rugi, karena tanamkan brand, omset belum dipotong semua operasinal, voucher dan diskon, dan pada bulan Januari, Februari mengalami drop perhari 1 juta, 3 juta,” terang Dwi.
“Sebagai seorang akunting bagian keuangan, minus Rp. 42 juta, apakah menyampaikan manajemen ?,” tanya Yafet. “Sudah lapor, ada pemakaian listrik ada gaji karyawan, ada beberapa poin bicara dengan pak Danang,” jawab Dwi.
“Dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke 2 PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 450 juta per 3 tahun ?,” tanya Yafet. “Kalau saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan, tidak ada tagihan PNBP, dan tidak diberitahu bu Ellen,” terang Dwi.
“Adanya PB1 (pajak makanan) apakah sudah dibayarkan, dan service charge apakah sudah dibagikan ke karyawan karena itu hak dari karyawan, serta gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta setiap bulan, apakah dibayarkan ?,” tanya Yafet. Dwi Endang menjawab pajak makanan sudah terbayarkan.
“Service charge, restauran rugi jadi tidak ada, tapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Gaji Rp. 30 juta tidak disetujui, akhirnya tidak dibayarkan ke bu Ellen,” terang Dwi Endang.
Yafet menegaskan bahwa Ellen mengelola restauran Sangria by Pianoza selama 7 bulan 13 hari, omset atau pemasukan kotor kurang lebih Rp. 3 Milyar. Saksi fakta menjawab iya.
Terungkap bahwa semua uang operasional masuk ke rekening Ellen Sulistyo dan pembayaran karyawan dibayarkan oleh Dwi Endang, ketika Yafet mempertanyakan hal itu ke Dwi Endang, dan dijawab, “Rekening atas nama bu Ellen untuk operasional Sangria. Dan selama ini tidak ada keberatan. Bayar gaji karyawan itu saya. Karyawan 3 bulan pertama chas (tunai), setelah 3 bulan melalui rekening mandiri.”