TULUNGAGUNG, AZMEDIA.CO.ID – Pemeriksaan kesehatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) di tahun 2024, dipastikan berbeda dari tahun sebelumnya. Itu dilakukan, karena berkaca dari tahun 2023 lalu, di mana kurang lebih sekitar 740 jamaah dari Indonesia meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji.
Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan regulasi baru. Jadi, pemeriksaan kesehatan menjadi syarat mutlak untuk pelunasan haji.
“Setelah pemeriksaan, baru nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Kalau yang dahulu, itu pelunasan baru dilanjutkan pemeriksaan. Nah, sekarang dibalik. Ini untuk meminimalisir calon-calon jamaah haji yang masih membutuhkan perawatan atau yang belum istitha’ah (kemampuan dari aspek kesehatan,red),” kata Desi.
Untuk saat ini, menurut Desi pemeriksaannya pun juga lebih komplek. Mulai dari pemeriksaan dasar penunjang laboratorium, tes kemandirian yang disebut dengan ‘Activity Daily Living’ kemudian tes kesehatan mental ‘Self Rating Questionnare (SRQ-20)’.
“Ini untuk menunjang kemandirian calon jamaah haji, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dalam komunitasnya. Untuk pemeriksaan, tertentu seperti yang mempunyai gangguan jantung itu harus melakukan pemeriksaan Ekokardiografi, untuk post struk harus menjalani pemeriksaan CT-Scan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, untuk hasil keseluruhan pemeriksaan itu menurutnya diinput dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes). Namun, sebelum diupload para CJH akan diberikan surat pernyataan untuk menerima hasil istita’ah.
“Setelah mereka upload nanti akan muncul status dari masing-masing CJH. Statusnya itu ada 4, pertama memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka ini bisa berangkat. Kedua memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji namun dengan pendampingan, ketiga tidak memenuhi istita’ah kesehatan haji sementara. Keempat, tidak memenuhi syarat istita’ah kesehatan haji, maka tahun ini tidak bisa berangkat,” katanya.
Jemaah Istitaah ada 1.142 dan Jemaah perlu evaluasi pengobatan 14 orang.
Sementara itu Jemaah tidak istitaah 12, Jemaah pengganti/reset data 2, jemaah proses edit data 1 serta
Jemaah Penggabungan dan Pendamping Lansia 87.












