Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., Ph.D. bersama Eko Puguh PrasetijoTulungagung, AZMEDIA INDONESIA— Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Bukan semata karena besaran angka yang dialokasikan, melainkan karena pertanyaan mendasar yang menyertainya: sejauh mana kewenangan digunakan secara bertanggung jawab untuk mencegah potensi kerugian publik.
Isu ini mengemuka seiring munculnya kritik akademik yang menilai bahwa APBD tidak dapat dipahami hanya sebagai dokumen administratif tahunan. Anggaran merupakan wujud konkret keputusan negara yang menentukan prioritas perlindungan masyarakat, arah pembangunan, serta risiko yang secara sadar dipilih atau diabaikan oleh pemegang kewenangan.
Yang dipersoalkan dalam APBD 2025 bukan hanya soal kepatuhan prosedur penyusunan, melainkan rasionalitas kebijakan di balik alokasi anggaran. Ketika terdapat belanja yang sulit dijelaskan tujuannya, koreksi tidak dilakukan, dan kewenangan yang tersedia tidak digunakan untuk mencegah masalah, kondisi tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perspektif hukum administrasi negara, situasi demikian dikenal sebagai pembiaran sadar dalam posisi berwenang—sebuah keadaan di mana tanggung jawab tetap melekat meskipun tidak ada perintah tertulis yang eksplisit.
Kepentingan utama berada pada publik sebagai pemilik sah uang negara. Selain itu, pejabat dan institusi yang terlibat dalam perencanaan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD juga berada dalam lingkar tanggung jawab hukum dan moral.
Akademisi hukum menegaskan bahwa jabatan publik bukan sekadar kewenangan, tetapi juga sumber kewajiban. Berakhirnya masa jabatan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjelaskan pilihan kebijakan, termasuk sikap diam ketika kewenangan masih melekat.
Sorotan ini relevan di seluruh daerah yang tengah atau telah menetapkan APBD 2025, termasuk pemerintah daerah yang melanjutkan pola kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya tanpa evaluasi substansial. APBD 2025 dipandang sebagai kelanjutan kebijakan, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Dalam kerangka criminal policy, sebagaimana dikemukakan pakar hukum pidana kebijakan Deni Setya Bagus Yuherawan, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya sanksi setelah kerugian terjadi, melainkan dari kemampuan negara mencegah kerugian publik sejak awal.
Pandangan yang menganggap penilaian laporan keuangan atau kepatuhan prosedural sebagai penutup perdebatan dinilai keliru. Penilaian administratif tidak dirancang untuk menguji apakah kewenangan digunakan secara masuk akal, proporsional, dan bertanggung jawab terhadap risiko yang sudah diketahui.
APBD 2025 seharusnya diuji melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain akuntabilitas, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Anggaran yang disusun tanpa nalar kebijakan yang jelas, tanpa data terbuka, serta tanpa alasan yang dapat diuji secara rasional berpotensi mengandung cacat hukum administratif.
Cacat tersebut tidak berhenti pada persoalan etika birokrasi, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas ketika berdampak langsung pada kerugian masyarakat.
Tulisan dan kritik ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk individu atau melayangkan tuduhan personal. Fokusnya adalah pengingat prinsip dasar negara hukum: kekuasaan publik tidak pernah bebas dari akibat hukum.
Dalam pengelolaan uang negara, diam bukanlah keadaan netral. Diam adalah pilihan. Dan setiap pilihan dalam kebijakan anggaran selalu menuntut pertanggungjawaban.
APBD 2025 pada akhirnya layak dinilai bukan dari seberapa rapi prosedurnya, melainkan dari keberanian memperbaiki, kejujuran menjelaskan, dan kesediaan bertanggung jawab kepada publik.













