Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Pria warga Tulungagung, Jawa Timur jadi korban penipuan setelah dirinya membayar uang Rp 370 juta.
Hal itu karena pria ini mendapatkan iming-iming dari pelaku yang bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
Namun nahas, ternyata korban hanya mendapatkan janji.Sebab anaknya tak lolos tes masuk polisi
Pada kasus tersebut, salah satu korbannya adalah warga Magetan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Magetan.
Polres Magetan menangkap Oto Ari Wibowo (35), warga Kabupaten Tulungagung terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE, warga Magetan, bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang Rp 370 juta.
“Kejadiannya pada Maret 2023 di rumah korban.”
“Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” ujarnya
AKBP Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank.
Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
“Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024).”
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan.”
“Korban yang melapor satu,” imbuhnya.
AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.
Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.
“Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.”
“Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu,” katanya.
Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.
Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dijanjikan Lolos Seleksi Polri, Warga Magetan Tertipu Rp 370 Juta”