Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Sebagian pemilik tanah terdampak jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus pasrah bongkokan (total).
Khususnya dalam menyikapi nilai appraisal lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung yang telah ditentukan.
Mereka terkesan takut untuk masuk ke ranah pengadilan, kendati masih menganggap nilai harga tanah mereka terlalu rendah sebagai ganti pembangunan tol Kediri-Tulungagung.
Musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) membuahkan hasil yang kurang mengenakkan bagi warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keinginan mereka untuk mendapatkan harga lebih tinggi kompensasi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung dari penetapan tim appraisal tidak bisa dilaksanakan tanpa melalui jalur hukum di pengadilan.
Pada musyawarah yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Panggungrejo itu, masyarakat terdampak berdialog dengan perwakilan Kantor BPN Tulungagung, ketua tim pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung, sampai Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung.
Salah satu warga terdampak, Sutrimo, menganggap bahwa melangkah ke pengadilan merupakan hal yang sia-sia untuk meminta kenaikan harga tanahnya yang terdampak tol Kediri-Tulungagung yang masuk proyek strategis nasional.
Keterbatasan dalam ilmu hukum membuat masyarakat enggan ke pengadilan dan lebih memilih pasrah dengan keputusan appraisal tol Kediri-Tulungagung.