Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, AZMEDIA.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kediri. Acara tersebut bertempat di ruang Joyoboyo (31/7/2023).

Mengingat sangat pentingnya acara tersebut, Dinas Kominfo mengundang para narasumber yang sangat kompeten dibidangnya masing-masing. Terkait siaran pers materi disampaikan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, sedangan UU ITE oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Tujuan Bimtek kali ini adalah memberikan pemahaman bagi peserta mengenai bagaimana membuat siaran pers yang dapat memenuhi unsur jurnalistik dan informatif sebagai upaya untuk meningkatkan potensi peserta.

Dijelaskan oleh kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si, bahwa sudah tidak bisa dipungkiri lagi saat ini kita telah memasuki era digitalisasi. Dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat langsung tersampaikan kepada masyarakat.

WhatsApp%20Image%202023 08 02%20at%2004.07.44%20(1) Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax     WhatsApp%20Image%202023 08 02%20at%2004.07.43 Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax

“Mas Dhito menyampaikan bahwa kita telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya manusia yang ada”, kata Ilham.

Menurutnya, masih banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, sebagai pemerintah sangat perlu memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.

“Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE”, terang Ilham.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuda Virdana Putra, S.H. menjelaskan sanksi pindana terkait UU ITE, dimana pada kasus ini terdapat jejak digital.

Baca Juga :  HUT Ke 78 TNI Tahun 2023, Publik Miliki Kepercayaan Pada TNI Cukup Tinggi

WhatsApp%20Image%202023 08 02%20at%2004.07.45 Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax     WhatsApp%20Image%202023 08 02%20at%2004.07.43%20(1) Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax

“Dan jejak digital tersebut  sangat mudah sekali untuk ditracking, jadi harus mikir dua kali dahulu sebelum menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kebenarannya”, jelasnya.

Menurut pengalaman Yuda panggilan akrab Kasi Pidsus, dalam penanganan kasus UU ITE biasanya para pelaku mengaku hanya iseng saja namun, karena keisengannya tersebut masuk perkara hukum pidana dan mengakibatkannya menjadi tersangka.

WhatsApp%20Image%202023 08 02%20at%2004.07.46 Bijak dalam Bermedia Sosial, Sebarkan Berita Akurat Tangkal Berita Hoax

“Saya berpesan kepada masyarakat, harus bijak dalam menggunakan media sosial apapun itu agar tidak terjerat UU ITE”, pesannya.

Acara dimulai dengan pembukaan dilanjutkan dengan pemberian materi yang pertama oleh Moch. Taufiq Ismail, S.H. dan Yuda Virdana Putra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dilanjutkan oleh Narasumber ke dua oleh Bambang Iswahyudi Ketua PWI Kediri terkait siaran pers.

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB