Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Gaji KPPS Dipakai Main Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Seorang oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan diciduk aparat Satreskrim Polres Balangan. Oknum berinisial MH itu ditangkap lantaran menggelapkan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Kamis 15 Februari 2024.
“Diketahui pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara PPS,” kata Riza dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Senin (19/2/2024).

kpps Bendahara PPS di Kalsel Bawa Kabur Gaji KPPS Dipakai Main Judi Online

Riza menuturkan, aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.

Baca Juga :  Masuk Masa Kampanye, Para Caleg Pemilu 2024 di Tulungagung Berbondong-bondong Lakukan Ini

Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas KPPS yang tak kunjung menerima haknya kemudian mendatangi PPS Kecamatan Batu Piring pada 15 Februari 2024. Mereka mencari keberadaan MH dan menagih pembayaran honor. Namun, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, dari total Rp115 juta yang dibawa kabur, sisa uang tunai yang dipegang pelaku hanya Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.

Baca Juga :  Pemkab Kediri Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan Capai 89 Persen di Akhir 2025

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan,” ujar Galuh

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB