Bebas Pajak 2026: Ini 5 Sektor Padat Karya yang Paling Diuntungkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA — Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Melalui skema ini, kewajiban pajak tersebut tidak dibebankan kepada pekerja karena sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Namun demikian, fasilitas fiskal ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Insentif hanya diberikan kepada tenaga kerja yang berada di lima sektor padat karya yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, lima sektor yang berhak atas insentif tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Baca Juga :  Hingga Maret 2026, Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Pekerja di sektor-sektor tersebut berhak memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Dalam Pasal 5 PMK 105/2025 ditegaskan bahwa pajak yang ditanggung pemerintah harus tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji kepada pekerja.

Selain itu, pemberi kerja diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Adapun syarat bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta agar dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah antara lain:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

  • Tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.

  • Bekerja pada salah satu dari lima sektor padat karya yang telah ditetapkan.

  • Berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.

  • Untuk pekerja tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif diberikan sepanjang rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Baca Juga :  6 Gunung di Indonesia Meletus Serentak di Januari 2024

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang keberlanjutan sektor-sektor padat karya yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja nasional.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB