Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam, Imbas Geser Suara PDIP.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID – Dampak penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu masih terus bergulir.
Yang terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung.
Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.
“Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru,” terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.

Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi terkait pemindahan 187 suara PDI Perjuangan 1 Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam, Imbas Geser Suara PDIP.

Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari ini, Senin (18/3/2024).

Rapat pleno dilaksanakan setelah  Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Pantai Gemah Tulungagung: Lapak Rusak, Abrasi Mengkhawatirkan

“Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya” tegas Nurul.

Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.

Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.

Sementara Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.

“Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak,” papar Nurul.

Sementara kesalahan Benteng, penggeseran suara ini terjadi di wilayah kerjanya.

Benteng dinilai luput melakukan pengawasan.

Pencopotan jabatan ketua ini sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.

Pelanggaran ini dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Terbukti Terlibat Kasus Pergeseran Suara di Pileg Tulungagung, Dua Petugas Panwascam Nyusul Dipecat.

Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

“Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan,” ujar Nurul.

Dalam rapat pleno ini tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.

Sebelumnya anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.

Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp 100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp 8 juta.

Dalam sidang etik Hasan menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.

Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB