Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur di beberapa ruas jalan di Kabupaten Tulungagung mulai ditertibkan pada Selasa (21/11/2023).
Penertiban tersebut menyasar banner maupun poster partai politik yang berisi ajakan mencoblos.
Diketahui, saat ini merupakan masa tenang dan belum memasuki masa kampanye.
Devisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Nurul Mukhtadin mengatakan, penertiban APK pada Selasa (21/11/2023) ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara perwakilan partai politik serta instansi terkait.
Penertiban alat peraga sosialisasi menyerupai kampanye ini merupakan kali pertama dilaksanakan usai pertemuan.
“Penertiban kali ini merupakan kali pertama dilakukan setelah pertemuan terakhir dengan perwakilan partai politik,” jelasnya Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebenarnya penertiban APK tidak serta merta dilakukan begitu saja. Pada koordinasi terakhir dengan partai politik telah disepakati bahwasannya partai politik dapat menertibkan sendiri APK yang telah dipasang.
“Menertibkan dalam hal ini baik yang sudah dipasang bisa diturunkan sendiri atau dihilangkan unsur ajakannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk partai politik menertibkn sendiri APK masing-masing.