Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Baru beberapa pekan dilaksanakan, kebijakan parkir konvensional menggunakan karcis di Tulungagung sudah timbul masalah.
Terbaru, salah seorang oknum juru parkir (jukir) mulai bermain api dengan menarik tarif parkir hingga Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat.
Padahal menurut aturan yang ada, tarif parkir untuk kendaraan jenis tersebut adalah Rp3.000 saja.
Pengalaman kurang mengenakkan itu diceritakan oleh salah satu warga Tulungagung dengan insial JK.
Hari Minggu (14/1/2024) lalu, pria tersebut memarkirkan kendaraan roda empat miliknya di Jalan Basuki Rahmat Tulungagung saat mengantarkan putranya mengikuti sebuah lomba di SMPN 1 Tulungagung.
Saat datang, tidak ada satupun jukir yang melayaninya dalam memarkirkan kendaraaan.
Namun saat hendak pulang, sekitar pukul 11 siang, tiba-tiba ada seorang Jukir dengan mengenakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung mendatanginya.
Petugas jukir itu meminta tarif parkir untuk roda empat dengan nominal sampai Rp10 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak dapat karcis parkir, tiba-tiba saat mau pulang itu didatangi petugas jukir dan meminta tarif parkir sampai Rp10 ribu,”
“Sontak saya pertanyakan, setau saya tarif parkir mobil saat ini adalah Rp3.000, kenapa ini kok menjadi Rp10 ribu, apalagi tanpa karcis,” ujar JK
Kelakukan Jukir itu belum selesai sampai disitu, JK menceritakan bahwa sempat ada negoisasi yang terjadi.
Karena tidak diberikan Rp10 ribu, petugas Jukir itu memintanya untuk membayar dobel dengan cara akan diberikan dua buah karcis.
“Lalu dia (Petugas jukir) meminta saya untuk membayar dobel dengan diberi dua karcis. Tapi tetap saya tolak dan saya beri Rp 3.000 saja,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Perparkiran Dishub Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menyebut, kejadian itu murni ulah dari oknum jukir jika memang benar memakai seragam dari Dishub Tulungagung.
Pasalnya, puluhan jukir yang dikaryakan sudah diberikan sosialisasi terhadap aturan baru parkir konvensional ini.
“Selain sudah kita sosialisasikan, semua jukir sudah kita bekali karcis juga, tanpa terkecuali,” katanya.
Untuk prosedurnya, masyarakat tidak wajib membayar jika tidak diberikan karcis oleh petugas jukir.
Sedangkan untuk tarif, roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat atau sejenisnya sebesar Rp3.000.
Tidak ada perbedaan tarif baik saat berbeda wilayah atau bahkan momentum tertentu.
Vinyas menegaskan jika masyarakat menemukan hal yang diluar prosedur atau diluar aturan perparkiran terbaru ini, bisa membuat aduan dengan memberikan bukti berupa foto, video atau bukti lainnya.
Itu akan membantu Dishub Tulungagung dalam mewujudkan parkir konvensional di Tulungagung yang lebih baik lagi.
“Selama masih sosialisasi, kita butuh evaluasi untuk lebih baik lagi. Istilahnya ini masih transisi dari parkir berlangganan ke parkir konvensional,”
“Jadi banyak kekurangan-kekurangan. Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk membantu kita,” tutupnya