Akuntabilitas Polri Diuji: Dugaan Pelanggaran SOP Oknum Penyidik Kasus Pembunuhan Bayi di Tulungagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – azmedia.co.id — Prinsip equality before the law dan asas kepastian hukum kembali diuji dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan bayi yang terjadi satu tahun silam di wilayah hukum Polres Tulungagung. Seorang oknum penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), disinyalir menjalankan proses penyidikan yang tidak selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kerangka normatif hukum acara pidana yang berlaku.

Keluarga pihak terduga pelaku menyatakan kekecewaan mendalam atas absennya kejelasan status hukum perkara tersebut. Kekecewaan itu tidak berdiri di ruang hampa, melainkan diperparah oleh fakta bahwa keluarga mengaku telah mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah, tanpa diikuti kepastian hukum yang transparan, terukur, dan akuntabel. Dalam perspektif negara hukum (rechtstaat), situasi demikian bukan sekadar problem administratif, melainkan indikasi krisis legitimasi dalam praktik penegakan hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan tiga fungsi utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah merumuskan secara rinci mekanisme penyidikan, penuntutan, hingga kepastian status hukum subjek perkara. Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penerapan restorative justice sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara pidana tertentu di lingkungan Polri.

Baca Juga :  Pemuda di Tulungagung Diamankan lantararan Bangunkan Saur Pakai Sound System

Namun, dalam praktik konkret perkara ini, norma hukum yang seharusnya menjadi kompas etik dan prosedural justru diduga diabaikan. Akibatnya, baik pihak keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku terjebak dalam ruang ketidakpastian hukum yang berlarut-larut—sebuah kondisi yang secara filosofis bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komunitas Masyarakat Tulungagung (KUMAT), Adi B, kepada awak media menyampaikan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara pembunuhan bayi tersebut, termasuk dugaan adanya praktik pemerasan terhadap keluarga terduga pelaku hingga puluhan juta rupiah, telah dikoordinasikan secara resmi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulungagung.

“Dugaan pelanggaran SOP dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh AN, oknum penyidik Unit PPA Polres Tulungagung, telah kami koordinasikan dengan Propam. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan data pendukung beserta keterangan saksi, baik dari keluarga terduga pelaku maupun dari pria yang menghamili terduga pelaku (FS), yang diduga turut dimintai sejumlah uang oleh oknum aparat hingga puluhan juta rupiah,” ujar Adi B.

Baca Juga :  Dinsos Tulungagung Tangani Dua Orang Terlantar Terjaring Razia

Sementara itu, AN, oknum penyidik Unit PPA yang bersangkutan, untuk kedua kalinya memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada atasan langsungnya.

“Untuk perkara itu nanti biar Pak Kasat yang menghubungi Anda, Mas. Saya masih ujian kuliah,” ujar AN singkat.

Perkara pembunuhan bayi ini pertama kali mencuat ke ruang publik pada 9 Desember 2024, terjadi di Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan oleh FS, seorang siswi sekolah, di kamar mandi rumahnya sendiri.

Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama RSUD dr. Iskak Tulungagung, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan fisik berupa hantaman benda tumpul pada bagian wajah dan leher, yang menyebabkan pendarahan otak.

Hingga kini, satu tahun setelah peristiwa tersebut, keluarga terduga pelaku masih berada dalam kondisi psikologis yang diliputi kebimbangan dan kecemasan. Mereka mempertanyakan ke mana arah penegakan hukum akan dibawa, mengingat pengorbanan materi yang telah dikeluarkan tidak berbanding lurus dengan kepastian status hukum perkara. Dalam konteks ini, hukum seolah hadir bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai labirin prosedural yang membingungkan dan melelahkan.

Penulis : Adi Bahtiar

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik
Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian
Jelang Pendaftaran Calon, Satu Persatu Rekom Parpol Turun ke Mardinoto.
Pj Bupati Tulungagung: Beras SPHP tak boleh dijual melebihi HET
Kasus Demam Berdarah Naik, Dinas Kesehatan Tulungagung Fogging
Pemerintah Kabupaten Tulungagung Kembali Raih BUMD Awards 2024
Dinsos Tulungagung Tangani Dua Orang Terlantar Terjaring Razia

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:14 WIB

Akuntabilitas Polri Diuji: Dugaan Pelanggaran SOP Oknum Penyidik Kasus Pembunuhan Bayi di Tulungagung

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:01 WIB

Arumi Bachsin Pimpin 750 Relawan Bersihkan Pantai Gemah Tulungagung: Gaungkan Anti Sampah Plastik

Selasa, 15 April 2025 - 09:44 WIB

Dugaan Pembiaran Praktik Perjudian di Wilayah Polsek Boyolangu: Laporan Warga Diabaikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 15 April 2025 - 09:41 WIB

Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi Diduga Abaikan Laporan Warga Terkait Kegiatan Perjudian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:50 WIB

Jelang Pendaftaran Calon, Satu Persatu Rekom Parpol Turun ke Mardinoto.

Berita Terbaru