Tulungagung,AZMEDIA.CO.ID-Tulungagung masih memiliki 16 titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang tersebar di beberapa wilayah.
Kondisi tersebut tentu sangat membahayakan bagi para pengendara yang melintas karena rawan terjadi kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api sebidang masih terus saja terjadi di
Seperti baru-baru ini, terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Kartanegara dengan seorang pengendara motor di palang pintu nomor 222 di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Minggu (3/12/2023).
Masih untung, pengendara motor bisa menyelamatkan diri sebelum tertemper kereta api yang sedang melintas itu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tulungagung, Panji Putranto membeberkan pada tahun awal tahun 2022, sebenarnya ada 22 titik perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu yang ada di Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berjalannya waktu, setidaknya sudah ada enam palang pintu yang terbangun sehingga menyisakan 16 titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
“Sudah ada yang terbangun, seperti palang pintu pada perlintasan kereta api di Desa Ketanon (Lokasi kecelakaan KA Dhoho dengan Bus Harapan Jaya) dan perlintasan kereta api di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Panji.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka jalur baru diatas perlintasan kereta apikarena sangat membahayakan.
Selama ini, PT KAI Daop 7 Madiun bersama dengan Dishub Tulungagung juga terus melakukan penyisiran apakah ada perlintasan sebidang liar di Kota Marmer ini.
Jika memang ditemukan, tim gabungan akan langsung melakukan penutupan.
Beberapa kali perlintasan sebidang liar dilakukan penutupan. Tapi sebelumnya pasti kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat mengetahui,”
“Penutupan ini harapannya agar tidak ada lagi korban kecelakaan yang melewati perlintasan sebidang yang liar,” katanya.
Untungnya pada akhir-akhir ini, Panji memastikan masyarakat sudah mulai sadar untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar baru.
“Masyarakat sudah tahu lah kalau seandainya buka yang baru nanti bisa dilakukan penutupan,” katanya.
Sedangkan untuk membangun sebuah palang pintu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk satu titik saja, estimasi dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp300 juta.
Selama ini, pembangunan yang dilaksanakan mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung maupun bantuan keuangan dari Provinsi.
Sebenarnya, pedoman berlalu lintas saat melewati perlintasan kereta api sebidang sudah diatur secara hukum melalui peraturan Dirkjen Perhubungan Darat nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Dengan Kereta Api.
Dalam aturan tersebut, pengendara yang melintas wajib berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang. Kemudian, menengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.
Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ketika terjadi kecelakaan pada palang pintu sebidang, maka yang dikenakan sanksi justru pengemudi atau pengendara jalan yang dianggap melanggar aturan.