Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 16 TKP di Kota Malang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang Kota  – Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).

Kasus pencurian dengan pemberatan termasuk curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menjadikan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti

Baca Juga :  Wapres RI Ma’ruf Amin Kunjungi Jawa Timur, Polda Jatim Lakukan Pengamanan VVIP

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S di tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023” jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.. S.I.K.

Hasil pengungkapan kasus curat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini punya peran masing-masing saat beraksi.

Baca Juga :  Saksi Dwi Endang Jawab Aliran Dana Hasil Operasional Sangria by Pianoza Masuk ke Rekening Ellen Sulistyo

“Peranya beda – beda, ada Pelaku Pencurian dan penadah hasil barang curian,” jelasnya.

Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kompol Danang.

Adapun untuk pengambilan motor yang diamankan tersebut, Kapolsek Blimbing menegaskan tanpa ada biaya.

“Tidak ada biayan pengambilan motor yang kami amankan,” pugkasnya.

pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis” terang Kompol Danang Yudanto.(wnd)

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI
33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi
Belanja Lokal, Dampak Besar: Pasar Senggol Bangoan Gerakkan UMKM Kuliner Tradisional
Dari Hobi Ngopi Jadi Cuan: Coffee Shop Rumahan Pasutri Blitar Laris via Medsos

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:09 WIB

LAMBAN SEPERTI SIPUT, OKNUM Polsek Kedungwaru DINILAI GAGAL AMANKAN TKP TABRAK LARI

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai

Senin, 26 Januari 2026 - 16:07 WIB

Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB