Perbaikan Jalan Sumberagung, Akibat Aktivitas Tambang Butuhkan Anggaran Rp 2,5 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, AZMEDIA.CO.ID |  Estimasi anggaran perbaikan jalan sepanjang 1,5 kilometer di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan senilai Rp 2,5 miliar

Hal itu terungkap dalam hiring yang dilakukan oleh kelompok masyarakat peduli lingkungan Desa Sumberagung bersama dengan Komisi D DPRD Tulungagung, pada Kamis (26/1/2023).

Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib mengatakan dalam hiring tersebut warga menuntut adanya perbaikan jalan di desa tersebut yang rusak akibat aktifitas armada pengangkut material pertambangan batu andesit yang melebihi kapasitas 8 ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga ke DPRD mengadu terkait jalan yang rusak, dan meminta untuk dilakukan perbaikan jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  PNS RELA IKD Mudahkan Perekaman e-KTP Cepat, Mudah, dan Gratis!

Pada hiring tersebut, pihaknya juga menghadirkan Dinas PUPR dan DPMPTSP setempat. Berdasarkan penjelasan dari Dinas PUPR, jalan tersebut merupakan kewenangan kabupaten. Sehingga jika dilakukan perbaikan jalan sepanjang 1,5 kilometer tersebut dengan kontruksi cor benton, dibutuhkan anggaran senilai Rp2,5 miliar.

“Tadi Dinas PUPR sudah menghitung dibutuhkan Rp 2,5 miliar untuk pembuatan jalan cor. Pengerjaannya menunggu anggaran. Karena saat ini APBD 2023 sudah didok perlu ada pergeseran anggaran. Jadi harus melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.

Dalam hiring tersebut juga disepakati bersama antara warga dengan pihak penambang. Yaitu terkait muatan armada yang melintas di jalan tersebut tidak melebihi 8 ton.

Baca Juga :  Baru Dilantik, PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno Dapat “PR” Dari Gubernur Jawa Timur

“Kami kira ini sudah selesai. Pihak penambang sudah setuju untuk membatasi angkutan material tambangnya sampai 8 ton. Kalau tindakan lainnya seperti kelebihan tonase bukan wewenang kami lagi. Itu kepolisian,” ujarnya.

Ali Munib menambahkan pihak DPMPTSP sudah memeriksa surat ijin operasional tambang. Dan operasional pertambangan yang dimulai tahun 2019 lalu itu akan berakhir pada tahun 2024. Kendati demikian Ali Munib meminta pihak penambang menyesuaikan dengan perundangan yang baru.

“Ini harus konsultasi dengan Pemprov Jatim yang mengeluarkan izin pertambangan. Permasalahannya, saat tahun 2019 belum berlaku UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021,” tuturnya

Berita Terkait

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung
Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata
204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito
Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur
Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Tulungagung, Bupati Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Pemkab Kediri Fasilitasi 85 Jenis Pelayanan di MPP
Bupati Hanindhito Larang ASN Pemkab Kediri Pamer Gaya Hidup Berlebihan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

LPK-RI Minta Kejelasan Status Jalan Waduk Wonorejo, Surati Bupati, BBWS, dan Perhutani, serta Ajukan RDP ke DPRD Tulungagung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Kediri Hidupkan Kembali Situs Tondowongso: Jejak Mataram Kuno Siap Jadi Destinasi Wisata

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

204 SK PPPK Formasi 2024 Diserahkan Wakil Bupati Kediri, Begini Pesan Mas Dhito

Selasa, 30 September 2025 - 16:27 WIB

Polres Tulungagung Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 30 September 2025 - 16:25 WIB

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB