Ketua AJT Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Di Surabaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG , AZMEDIA.CO.ID – Sebanyak 5 orang wartawan dari berbagai media di Kota Surabaya, mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi, saat melakukan peliputan di Diskotek Ibiza di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Jumat , 20 Januari 2023 malam.

Aliansi Jurnalis Tulungagung ( AJT ) mengecam dan meminta aparat melakukan pengusutan tuntas.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Catur Santoso, Kamis (26/1/2023).

Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan adalah fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Didik Suhartono, fotografer INEWS.com Ali Masduki, reporter INEWS Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.

Karena itu ia mengimbau kepada para jurnalis dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

“Kejadian ini tidak perlu terjadi ,karena mereka sedang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial” tegas Catur ditemui wartawan dikantornya.

Baca Juga :  Insiden Pengroyokan Kembali Terjadi di Tulungagung

Catur meminta Pihak Kepolisian mengungkap kasus ini seterang – terangnya sehingga diketahui otak pelakunya.

“Harus diungkap hingga ditemukan otak pelaku penganiayaan serta ada efek jera agar tidak terjadi kepada wartawan lain” Harapnya.

Catur mengingatkan ,Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah.

Seperti diketahui , Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat 5 orang pewarta itu bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jl Simpang Dukuh, Surabaya.

Berita Terkait

Tambang liar makin marak GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Pertambangan Ilegal di Jawa Timur
Tuding Uang Pengurusan Dokumen Tanah Ditilap, Warga Sambirobyong Tulungagung Laporkan Perangkat Desa
Napiter Lapas Tulungagung Akhirnya Bisa Hirup Udara Segar, Ini Alasannya.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno Ingatkan Kades Lain untuk Patuh APIP , terkait 3 Desa yang Tersandung Korupsi.
Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Bebas Murni, Dapat Remisi 3 Bulan Usai Ikrar Setia NKRI.
Konvoi Ratusan Motor di Tulungagung Waktu Dini Hari Kejutkan Warga
Keluarga Korban Kecewa,Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda,
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 01:33 WIB

Tambang liar makin marak GMBI Wilter Jatim Lakukan Investigasi Terhadap Pertambangan Ilegal di Jawa Timur

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:26 WIB

Tuding Uang Pengurusan Dokumen Tanah Ditilap, Warga Sambirobyong Tulungagung Laporkan Perangkat Desa

Kamis, 21 Maret 2024 - 02:35 WIB

Napiter Lapas Tulungagung Akhirnya Bisa Hirup Udara Segar, Ini Alasannya.

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:32 WIB

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno Ingatkan Kades Lain untuk Patuh APIP , terkait 3 Desa yang Tersandung Korupsi.

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:25 WIB

Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Bebas Murni, Dapat Remisi 3 Bulan Usai Ikrar Setia NKRI.

Berita Terbaru

News Update

Remaja 15 Tahun Tewas Seketika Disasak Mobil APV yang Ambil Jalur

Selasa, 30 Sep 2025 - 16:25 WIB