NGANJUK, AZMEDIA INDONESIA — Ratusan warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (25/6/2026). Mereka menuntut kejelasan atas sejumlah persoalan desa, mulai dari pengurusan sertifikat jalur mandiri yang tak kunjung selesai hingga transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Koordinator Unjuk Rasa, Gatut Supriaji.
Sebelum massa berkumpul di kantor desa, Gatut bersama warga berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi pengeras suara sambil menyuarakan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat.Dalam aksi tersebut, warga menyoroti pengurusan sertifikat jalur mandiri serta surat keterangan waris yang selama ini diduga ditangani Sekretaris Desa (Sekdes) Banaran Kulon, Sumadi. Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, sejumlah uang yang telah dibayarkan sejak beberapa tahun lalu untuk pengurusan sertifikat hingga kini belum membuahkan hasil.Aksi disambut Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru, perwakilan Polres Nganjuk, dan perangkat desa setempat.
Dalam orasinya, warga menunjukkan sejumlah bukti kuitansi pembayaran uang muka. Dari dokumen yang diperlihatkan, terdapat kuitansi bertahun 2001 senilai Rp17 juta, tahun 2020 sebesar Rp5 juta, serta tahun 2024 sebesar Rp20 juta. Namun, sertifikat yang dijanjikan disebut belum juga terbit.Selain nominal yang berbeda-beda, warga turut mempertanyakan tanda tangan pada sejumlah kuitansi yang dinilai tidak seragam.
“Kami meminta kejelasan dan penyelesaian terhadap seluruh pengurusan sertifikat yang sampai hari ini belum selesai. Warga sudah membayar, tetapi hasilnya belum ada,” ujar salah satu peserta aksi.
Gatut Supriaji menyatakan, berdasarkan kesepakatan bersama dalam aksi tersebut, pengurusan Surat Keterangan Waris di Desa Banaran Kulon dan Kecamatan Bagor akan dibebaskan dari biaya alias Rp 0.
“Kesepakatan hari ini, pengurusan Surat Keterangan Waris tidak dipungut biaya. Ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang telah disepakati bersama dan menjadi contoh bagi desa lain,” kata Gatut.
Selain persoalan sertifikat, warga menyoroti keberadaan dokumen Letter C desa. Dalam forum dialog disampaikan bahwa Letter C yang sebelumnya dibawa pulang oleh Sekdes kini telah diamankan kembali di kantor desa.
Tuntutan lain berkaitan dengan pengelolaan BUMDes. Warga meminta keterbukaan dan transparansi atas pengelolaan keuangan maupun aset BUMDes agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu disepakati pula bahwa pada awal Juli 2026 pemerintah desa akan mengumpulkan seluruh pihak yang memiliki tunggakan BUMDes.
Pemerintah desa juga berjanji segera menyelesaikan pengurusan sertifikat warga yang masih tertunda.Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah dialog antara perwakilan warga dan pemerintah desa.
Warga berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat direalisasikan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat segera tuntas.










