Pergeseran Anggaran Janggal, Loyalitas Buta Lebih Dominan dari Hukum
Tulungagung, AZMEDIA INDONESIA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung ternyata tidak sekadar mengguncang kursi kekuasaan. Lebih dari itu, OTT tersebut membuka dugaan persoalan serius yang selama ini mengendap dalam tata kelola birokrasi daerah.
Advokat Eko Puguh Prasetijo menjadi salah satu suara kritis yang muncul pasca penangkapan. Usai bertemu langsung dengan Plt Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, ia mengungkap adanya indikasi pola kerja birokrasi yang tidak berbasis akuntabilitas.
“Yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis. Ada perintah-perintah yang patut diduga tidak memenuhi prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Bergeser Jelang OTT
Sorotan terbesar mengarah pada dugaan pergeseran anggaran yang dinilai tidak lazim — dan yang lebih mengejutkan, pergeseran itu disebut terjadi menjelang pelaksanaan OTT KPK.
Fakta yang mencuat di permukaan: dokumen persetujuan terkait pergeseran tersebut disebut belum sempat ditandatangani.
Eko Puguh menilai situasi ini harus disikapi dengan kehati-hatian. “Langkah paling aman adalah tidak melanjutkan proses tersebut dan menyerahkannya pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Loyalitas kepada Pimpinan Kalahkan Aturan
Persoalan tidak berhenti pada anggaran. Eko Puguh juga menyoroti kultur birokrasi yang dinilai bermasalah secara struktural.
Sebagian aparatur, menurutnya, diduga lebih menonjolkan loyalitas kepada pimpinan dibanding kepatuhan terhadap aturan hukum. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melahirkan praktik administrasi yang menyimpang jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Gugatan Bergulir di PTUN
Di jalur hukum formal, gugatan terkait persoalan ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini tengah dalam proses persidangan.
Perkembangan pasca OTT dinilai membuka peluang munculnya fakta-fakta baru yang relevan untuk diuji dalam persidangan tersebut.
Plt Bupati Diminta Cermat, Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti
Di tengah pusaran persoalan ini, Eko Puguh secara khusus mengingatkan Plt Bupati untuk tidak sembarangan menandatangani dokumen strategis.
“Setiap dokumen harus diverifikasi secara ketat untuk mencegah potensi kesalahan administratif maupun implikasi hukum di kemudian hari,” pesannya.
Dari sisi pemerintahan, Plt Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa roda pelayanan publik harus tetap berputar. Seluruh ASN diminta menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, apa pun dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang berkembang di lapangan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.














