KEDIRI, AZMEDIA INDONESIA – Sampah plastik kemasan sachet multilayer ditemukan mendominasi tumpukan sampah di sejumlah titik Sungai Brantas yang melintasi wilayah Kediri dan Tulungagung. Limbah sekali pakai tersebut dinilai sulit dikelola dan berpotensi memperparah pencemaran sungai strategis di Jawa Timur.
Sampah sachet bekas produk rumah tangga seperti deterjen, sampo, dan kopi instan terlihat menumpuk di bantaran sungai dan tersangkut di vegetasi air. Jenis sampah ini termasuk residu yang tidak memiliki nilai ekonomi sehingga jarang diambil pemulung.
Temuan tersebut berada di sepanjang aliran Sungai Brantas pada wilayah Kediri hingga Tulungagung, terutama di area padat permukiman dan dekat saluran pembuangan domestik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini terpantau berulang dalam beberapa tahun terakhir dan cenderung meningkat saat musim hujan, ketika sampah dari daratan terbawa aliran air menuju sungai utama.
Masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas untuk kebutuhan air, pertanian, dan perikanan menjadi pihak yang terdampak langsung. Pemerintah daerah juga menghadapi konsekuensi berupa meningkatnya beban pengelolaan lingkungan sungai.

Menurut data Sustainable Waste Indonesia, tingkat daur ulang plastik nasional masih berada di kisaran 10–15 persen, dengan dominasi plastik bernilai tinggi seperti botol.
Sachet multilayer, yang tersusun dari kombinasi plastik dan aluminium foil, sulit dipisahkan serta tidak menarik bagi industri daur ulang. Akibatnya, sampah jenis ini kerap berakhir di lingkungan terbuka, termasuk sungai.
Sementara itu, National Plastic Action Partnership mencatat sekitar 4,8 juta ton sampah plastik per tahun di Indonesia tergolong tidak terkelola, dan sebagian di antaranya berkontribusi pada pencemaran sungai-sungai besar, termasuk Brantas.
Akumulasi sampah sachet di Sungai Brantas berpotensi:
-
menghambat aliran air,
-
menurunkan kualitas air,
-
meningkatkan risiko banjir lokal,
-
serta mengancam ekosistem sungai.
Di beberapa titik, warga memilih membakar sampah plastik yang menumpuk di bantaran sungai, yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengurangan sampah oleh produsen melalui PermenLHK No. 75 Tahun 2019, yang menargetkan pengurangan sampah kemasan hingga 30 persen pada 2029. Namun, hingga kini, keberadaan sampah sachet di Sungai Brantas wilayah Kediri–Tulungagung menunjukkan tantangan implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan observasi lapangan, data lembaga pemantau sampah, serta kebijakan publik terkait pengelolaan lingkungan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku industri untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













