KEDIRI, AZMEDIA INDONESIA — Aliran Sungai Brantas di wilayah Kediri dan Tulungagung kini menjadi saksi bisu paradoks kebijakan konsumsi nasional. Kemasan sachet yang selama ini dipromosikan sebagai solusi keterjangkauan ekonomi justru meninggalkan jejak persoalan serius: tumpukan sampah residu, ancaman kesehatan warga bantaran sungai, serta pembengkakan biaya publik yang harus ditanggung negara.
Sampah sachet kemasan multilayer ditemukan mendominasi residu sampah di bantaran Sungai Brantas, saluran irigasi, dan titik-titik penumpukan sementara. Karena tidak memiliki nilai jual dan sulit didaur ulang, sachet berakhir dibuang ke sungai atau dibakar oleh warga, memicu pencemaran air dan udara.
Fenomena ini terpantau di sepanjang aliran Sungai Brantas wilayah Kediri dan Tulungagung, termasuk kawasan permukiman padat di bantaran sungai dan desa-desa yang belum terlayani optimal oleh sistem pengangkutan sampah. Sungai Brantas, sebagai salah satu sungai strategis di Jawa Timur, kini menanggung beban limbah residu konsumsi harian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah ini menguat dalam kurun 2024–2025, seiring meningkatnya volume sampah plastik residu dan keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pada periode yang sama, berbagai riset lingkungan dan kualitas udara mengonfirmasi eskalasi dampak kesehatan akibat pembakaran sampah.
Masyarakat bantaran Sungai Brantas menjadi pihak paling terdampak, baik dari pencemaran air maupun udara. Di sisi lain, pemerintah daerah Kediri dan Tulungagung harus mengalokasikan APBD untuk pengangkutan sampah, normalisasi sungai, serta mitigasi banjir.
Data Sustainable Waste Indonesia menunjukkan tingkat daur ulang plastik nasional hanya 10–15 persen dan hampir tidak menyentuh sachet. Sementara National Plastic Action Partnership mencatat jutaan ton sampah plastik tidak terkelola setiap tahun, dengan residu seperti sachet sebagai penyumbang utama.
Dari sisi kesehatan, temuan ECOTON mengonfirmasi keberadaan mikroplastik di udara akibat pembakaran sampah, yang berpotensi memicu gangguan pernapasan bagi warga sekitar sungai.
Secara ontologis, sachet adalah produk yang sejak dirancang telah kehilangan masa depan pasca guna. Lapisan material majemuk menjadikannya tidak ekonomis untuk didaur ulang. Ketika mekanisme pasar gagal menyerap residu ini, beban beralih ke ruang publik—sungai, udara, dan anggaran negara. Dalam perspektif psikologi sosial kekuasaan, situasi ini mencerminkan ketimpangan tanggung jawab antara produsen besar dan masyarakat kecil.
Kerangka hukum telah tersedia melalui PermenLHK No. 75 Tahun 2019 yang mewajibkan pengurangan sampah kemasan 30 persen pada 2029. Penegakan Extended Producer Responsibility (EPR) dinilai mendesak, khususnya dengan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sachet yang mencemari Sungai Brantas.
Solusi yang diusulkan mencakup investasi produsen pada TPS dan TPA di Kediri–Tulungagung, serta pengembangan sistem guna ulang dan refill di tingkat desa. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ribuan desa di Jawa Timur berpotensi menjadi simpul distribusi sistem isi ulang yang dapat menekan kebocoran sachet ke Sungai Brantas secara signifikan.
Apa yang terjadi di Sungai Brantas Kediri–Tulungagung bukan insiden lokal semata, melainkan cermin krisis kebijakan nasional. Selama sachet terus diproduksi tanpa tanggung jawab penuh, sungai akan menjadi tempat pembuangan terakhir, dan negara akan terus membayar ongkosnya. Pilihannya kini jelas: memperpanjang subsidi terselubung bagi produk gagal, atau menegakkan hukum demi keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













