Lampung Timur, AZMEDIA INDONESIA – Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK–YKBA) melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumbagsel secara resmi melayangkan somasi hukum bersifat mendesak atas dugaan gangguan kebisingan industri dan paparan gas amonia yang dialami warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Somasi tertanggal 7 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada pihak pengelola dan penanggung jawab operasional Pabrik Es Tirta Mina serta pengurus KUD Bina Mina Sejahtera, menyusul keluhan warga yang dinilai berlangsung berulang dan dalam jangka waktu cukup lama.
Somasi Ditegaskan sebagai Peringatan Hukum Final
Dalam surat tersebut, LPK–YKBA menegaskan bahwa somasi ini merupakan peringatan hukum formal dan final, yang disampaikan sebagai bukti itikad baik sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana, perdata, maupun administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPK–YKBA menyatakan, dengan diterimanya somasi tersebut, pihak terlapor dianggap mengetahui, memahami, dan bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh konsekuensi yang timbul apabila peringatan ini diabaikan.
Dasar Hukum Konstitusional dan Lingkungan
Somasi tersebut disusun dengan dasar hukum yang dinilai kuat dan mengikat, antara lain:
-
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan larangan pencemaran, prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak), serta sanksi pidana atas pencemaran yang membahayakan kesehatan;
-
PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
-
Permen LH Nomor 12 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Kebisingan;
-
Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban ganti rugi;
-
Doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi pengurus apabila mengetahui pelanggaran namun membiarkannya terjadi.
Fakta Lapangan yang Dikeluhkan Warga
LPK–YKBA menguraikan sejumlah kondisi faktual yang menjadi dasar somasi, antara lain:
-
Dugaan kebisingan industri berlebihan yang mengganggu ketenangan dan kesehatan warga;
-
Paparan gas amonia yang tercium nyata di lingkungan permukiman;
-
Dugaan pencemaran air tambak yang berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat setempat.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan indikasi kelalaian sistemik atau pembiaran sadar, karena berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penanganan memadai.
Perintah Hukum dan Tenggat Waktu
Melalui somasi ini, LPK–YKBA secara tegas memerintahkan pihak terlapor untuk mematuhi perintah hukum dalam waktu maksimal tujuh hari kalender sejak somasi diterima, antara lain:
-
Menghentikan sementara seluruh operasional pabrik hingga memenuhi baku mutu lingkungan;
-
Menghilangkan sumber kebisingan sesuai standar hukum;
-
Menghentikan total emisi gas amonia dan memperbaiki sistem instalasi secara menyeluruh;
-
Melakukan pemulihan lingkungan dan air tambak yang terdampak;
-
Menyediakan dan membayarkan kompensasi serta ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
LPK–YKBA menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak dipatuhi, maka tanpa somasi ulang akan ditempuh langkah-langkah hukum lanjutan, meliputi:
-
Laporan pidana lingkungan hidup;
-
Gugatan perdata, baik individual maupun class action;
-
Permohonan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha;
-
Pelaporan kepada KLHK dan aparat pengawas terkait dugaan pembiaran dan kelalaian pengawasan.
Seluruh risiko hukum tersebut ditegaskan menjadi tanggung jawab penuh pihak terlapor.
Penegasan Akhir
LPK–YKBA menutup somasi dengan penegasan bahwa peringatan ini merupakan peringatan terakhir, dan mengabaikannya berarti secara sadar menerima seluruh konsekuensi hukum pidana, perdata, dan administratif.
Somasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Desa Muara Gading Mas dan diketahui oleh Ketua DPW YKBA Sumbagsel, serta ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas teknis lingkungan hidup.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui: redaksi@azmedia.co.id
WhatsApp: +62 816-5133-39













