LPK–YKBA Keluarkan Peringatan Publik Nasional atas Dugaan Dampak Lingkungan Industri di Lampung Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, AZMEDIA INDONESIA – Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK–YKBA) menyampaikan peringatan publik nasional menyusul keluhan berulang masyarakat Desa Muara Gading Mas, Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan dampak lingkungan yang dirasakan warga dan dikaitkan dengan aktivitas industri pabrik es di wilayah tersebut.

Peringatan ini ditegaskan bukan sebagai vonis hukum, tuduhan pidana, maupun bentuk penghakiman, melainkan sebagai alarm kepentingan umum agar negara dan pelaku usaha tidak mengabaikan suara warga yang menyangkut hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lingkungan Hidup sebagai Hak Dasar Warga Negara

LPK–YKBA menegaskan bahwa lingkungan hidup yang layak bukanlah fasilitas tambahan yang bergantung pada toleransi usaha, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum.

ADVERTISEMENT

banner 480x600

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, bau menyengat yang memicu kekhawatiran kesehatan, serta dugaan penurunan kualitas air yang berdampak pada ekonomi lokal, dinilai telah melampaui persoalan privat dan masuk dalam ranah kepentingan publik serta tanggung jawab negara.

Posisi Tegas LPK–YKBA

Dalam pernyataan resminya, LPK–YKBA menyampaikan beberapa poin penting kepada publik nasional:

  1. Keluhan masyarakat merupakan fakta sosial yang sah dan wajib dihormati;

  2. Setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban menerapkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian lingkungan;

  3. Pembiaran atas keluhan lingkungan merupakan sebuah keputusan, dan setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum;

  4. Lambannya respons atau diamnya otoritas berpotensi memperbesar risiko sosial, ekonomi, dan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Ratusan Massa Gerakan Pejuang Gayatri Duduki DPRD Tulungagung, Suarakan 20 Tuntutan Rakyat

LPK–YKBA menegaskan bahwa dalam rezim hukum lingkungan, klarifikasi dan audit bukanlah beban, melainkan kewajiban hukum.

Desakan Terbuka untuk Klarifikasi dan Pemeriksaan Lingkungan

Melalui pernyataan ini, LPK–YKBA secara terbuka mendesak:

  • Pengelola usaha untuk melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi internal, dan tindakan korektif bila diperlukan;

  • Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lingkungan secara objektif, transparan, dan independen.

  • Negara untuk hadir lebih awal sebelum konflik membesar dan kerugian meluas.

LPK–YKBA menegaskan bahwa desakan ini merupakan peringatan hukum berbasis kepentingan umum, bukan tekanan politik, serta tetap memberikan ruang adil bagi semua pihak untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Peringatan bagi Negara dan Publik

LPK–YKBA mengingatkan bahwa masalah lingkungan yang dibiarkan hari ini berpotensi berubah menjadi krisis hukum dan sosial di masa depan.

Ketika warga telah bersuara, lembaga publik telah mengingatkan, dan media telah mencatat, maka ketiadaan tindakan bukan lagi persoalan ketidaktahuan, melainkan sebuah pilihan kebijakan.

Baca Juga :  Simpang Muning Mojoroto Rawan, Kecelakaan Beruntun Bus Harapan Jaya Dorong Evaluasi Keselamatan Lalu Lintas

Langkah Lanjut

Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat klarifikasi, audit, dan langkah nyata, LPK–YKBA menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum, administratif, dan advokasi publik yang tersedia secara bertahap, terukur, dan sah.

Langkah tersebut ditegaskan bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari sistem hukum perlindungan lingkungan hidup.

Penutup

LPK–YKBA menegaskan posisinya berdiri di pihak kepentingan publik, bukan kepentingan modal maupun kekuasaan. Usaha yang patuh hukum tidak perlu takut pada transparansi, dan negara yang hadir tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian.

Pernyataan ini disampaikan untuk dicatat, diuji, dan diawasi oleh publik nasional.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dan/atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi AZMEDIA INDONESIA melalui:
📧 redaksi@azmedia.co.id
📱 WhatsApp: +62 816-5133-39

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB