Kecelakaan Renggut 16 Nyawa, Bus Cahaya Trans Kena Sanksi Pembekuan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AZMEDIA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi, selaku pengelola Bus Cahaya Trans, selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan fatal yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan banyak korban jiwa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa sanksi berlangsung, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

Aan menyebutkan, operator bus tersebut harus memperbarui seluruh perizinan usaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Penerapan sistem tersebut harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.

Lebih lanjut, Ditjen Hubdat menegaskan PT Cahaya Wisata Transportasi harus melakukan perbaikan serta mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah terjadi, termasuk menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan terancam dikenai sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun angkutan bus pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Di antaranya tidak melaporkan perubahan struktur kepengurusan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki, serta menjalankan armada dengan izin penyelenggaraan yang telah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Tanpa Kata, Tapi Penuh Isyarat: Apa Makna Tayangan Ini?

Selain pelanggaran administratif, perusahaan juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa.

Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Pengemudi diduga kehilangan kendali saat melintasi jalur menikung.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan keselamatan dan perizinan. Penindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh operator transportasi untuk lebih disiplin mematuhi peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel azmedia.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal
Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan
Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026
Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung
Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik
Ekonomi Mikro Tetap Berputar: Jasa Permak Kenayan Tulungagung Masih Ramai
Rofian: Dari Penjual Jamu Keliling Menjadi Pengacara, Mengangkat Derajat Keluarga
Asrorul Mais: Dari Keterbatasan Menuju Wakil Rektor, Menggerakkan Pendidikan Inklusi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:16 WIB

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:34 WIB

Merajut Harapan dari Balik Jeruji: Ketika Warga Binaan Menyiapkan Masa Depan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:59 WIB

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

Industri Kosmetik Berstandar Global Tumbuh dari Desa Rejotangan Tulungagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:33 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Ngasem Kediri: Pendidikan Hukum sebagai Proyek Kesadaran Publik

Berita Terbaru

Bisnis

33 Coffee and Go Tumbuh dari Ketekunan Usaha Lokal

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:16 WIB

News Update

Menuju Subsidi Tepat Sasaran: Penyesuaian Kuota BBM Tahun 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:59 WIB