AZMEDIA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasional terhadap PT Cahaya Wisata Transportasi, selaku pengelola Bus Cahaya Trans, selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan fatal yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembekuan izin berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Selama masa sanksi berlangsung, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Aan menyebutkan, operator bus tersebut harus memperbarui seluruh perizinan usaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang dioperasikan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Penerapan sistem tersebut harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak izin usaha terbaru diterbitkan.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat menegaskan PT Cahaya Wisata Transportasi harus melakukan perbaikan serta mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah terjadi, termasuk menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan terancam dikenai sanksi lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun angkutan bus pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Di antaranya tidak melaporkan perubahan struktur kepengurusan, mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki, serta menjalankan armada dengan izin penyelenggaraan yang telah kedaluwarsa.
Selain pelanggaran administratif, perusahaan juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa.
Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Insiden itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Pengemudi diduga kehilangan kendali saat melintasi jalur menikung.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan keselamatan dan perizinan. Penindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh operator transportasi untuk lebih disiplin mematuhi peraturan yang berlaku.













