AZMEDIA — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Dewan Pengupahan Daerah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung untuk tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, UMK dipastikan mengalami penyesuaian naik sebesar 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini dihasilkan melalui proses pembahasan yang cukup intens. Dalam rapat Dewan Pengupahan, sempat terjadi perbedaan pandangan terkait penentuan nilai alfa yang menjadi salah satu komponen utama dalam formula perhitungan upah minimum.
Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia DPK Apindo Tulungagung, Willy Tjaksono, menjelaskan bahwa terdapat beberapa usulan nilai alfa yang mengemuka dalam forum tersebut. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengajukan angka 0,9, sementara sebagian pihak lain mengusulkan nilai 0,5.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melalui musyawarah, mayoritas anggota Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati nilai alfa 0,7 sebagai titik tengah yang dianggap paling realistis dan dapat diterima semua pihak.
“Kesepakatan akhirnya mengerucut pada nilai alfa 0,7 dan keputusan tersebut dapat diterima oleh seluruh unsur yang terlibat,” ujar Willy, Jumat (19/12/2025).
Dengan nilai alfa tersebut, UMK Tulungagung tahun 2026 tercatat naik sebesar Rp146.518,44 atau setara 5,93 persen. Upah minimum yang sebelumnya berada di angka Rp2.470.800 meningkat menjadi Rp2.617.500 setelah dilakukan pembulatan.
Willy menambahkan, keputusan tersebut dinilai sebagai opsi paling moderat untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung. Menurutnya, stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian daerah dapat terus bergerak secara berkelanjutan.













