AZMEDIA – Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo atau yang lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025, yang mengatur penetapan golongan kendaraan bermotor sekaligus penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Manajemen Jasa Marga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pengelolaan jalan tol secara berkelanjutan. Penyesuaian tarif dinilai penting untuk memberikan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung iklim investasi infrastruktur jalan tol di Indonesia agar tetap kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aspek investasi, penyesuaian tarif juga diarahkan untuk mempertahankan serta meningkatkan tingkat layanan (level of services) kepada pengguna jalan. Jasa Marga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan, terutama pada ruas tol strategis yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi.
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo memiliki peran vital dalam sistem jaringan jalan tol nasional. Ruas ini berfungsi sebagai simpul penghubung sejumlah jalan tol utama, di antaranya Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).
Tingginya tingkat mobilitas pada ruas tol tersebut tercermin dari volume lalu lintas sepanjang Januari hingga Desember 2025, yang mencapai 79.635.889 kendaraan. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang cepat, efisien, dan andal menuju wilayah Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun penyesuaian tarif tol yang akan mulai berlaku pekan depan dibedakan berdasarkan golongan kendaraan. Untuk Golongan I, tarif ditetapkan sebesar Rp8.500 dan tidak mengalami perubahan. Sementara Golongan II dan III mengalami penyesuaian menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000. Selanjutnya, Golongan IV dan V masing-masing dikenakan tarif Rp12.500, naik dari tarif sebelumnya Rp12.000.
Di sisi lain, Jasa Marga juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, perusahaan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan operasional dan pemeliharaan. Pada aspek lalu lintas, dilakukan peningkatan sistem transaksi dengan memodifikasi Gerbang Semi Otomatis (GSO) menjadi Gerbang Tol Otomatis (GTO) guna memperlancar arus kendaraan.
Selain itu, perusahaan juga melakukan peremajaan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari hydrant, papan nama gerbang tol, hingga renovasi ruang server. Upaya peningkatan keselamatan dan kelancaran lalu lintas turut diperkuat melalui penambahan sarana pengaturan lalu lintas, seperti rubber cone dan water barrier.













